Kesepuluh, Ahmad dan Jali mempunyai hubungan baik dengan salah satu oknum Anggota Propam Polda NTT. Oknum anggota ini diduga mengetahui kegiatan ilegal Jali namun tidak pernah membuat laporan ke pimpinan tentang keterlibatan salah satu oknum Tipidter Krimsus Polda NTT dalam bisnis jual beli minyak Subsidi jenis Solar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung yang dikonfirmasi terkait 'serangan' balik berupa bantahan anggotanya yang diduga terlibat kasus Mafia BBM, tidak merespon panggilan telpon dari NTTHits.com, Selasa, 13 Agustus 2024.
Namun untuk diketahui, fakta keterlibatan Bripka Ados, sudah disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K, M.Si pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.
"Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU", ungkap Kombes Pol Aldinan.
Terungkapnya keterlibatan Bripka A, jelasnya setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota menyelidiki kasus itu.
"Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM", sambungnya.
Pengungkapan mafia BBM ilegal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
Turut terlibat para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan BBM.
"Diduga, terjadinya kelangkaan BBM akibat dari penimbunan, sehingga kami mulai melakukan penertiban di semua titik", ungkap Aldinan.
Data NTTHits.com, Surat Perintah yang dikeluarkan Kapolresta Kupang Kota selaku Penyidik, bernomor SPRIN / 661 / VI / 2024 / Polresta Kupang Kota tertanggal 25 Juni 2024.
SPRIN tersebut menugaskan 17 anggota Polresta Kupang Kota untuk kepentingan melaksanakan tugas pokok Polri di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota. (*)