hukrim

Mengejutkan, Bripka Ados Rubah Keterangan Dugaan Uang Sogok Kasus Mafia BBM? Kontra Pernyataan Ke Kapolresta Kupang dan Kabid Propam Polda NTT

Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:37 WIB
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin (Dok. Humas Polda NTT)

NTTHits.com, Kupang - Mengejutkan, pengakuan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA) terkait sejumlah uang yang diterimanya dari pengepul diduga Ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Ahmad Ansar alias Ahmad, mendadak berubah saat diperiksa di bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam) Polda NTT belum lama ini.

Informasi yang berhasil diperoleh NTTHits.com, saat diperiksa Propam Polda NTT, Bripka Ados mengaku uang berjumlah Rp3.800.000,- itu merupakan utang piutang yang harus dikembalikan Ahmad. Karena pernah terjadi pinjam meminjam uang diantara keduanya.

Padahal hasil pemeriksaan lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap Bripka Ados di Polresta Kupang Kota oleh Penyelidik Polresta Kupang Kota, telah diumumkan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu dalam Konferensi Pers resmi yang digelar di Polresta Kupang Kota.

Baca Juga: Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

Bahwa uang berjumlah Rp3.800.00,- diterima Bripka Ados langsung dari tangan pengepul Ahmad, setelah Ahmad membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPBU Namosain Kupang sebanyak 525 liter.

Ada kerjasama antara Bripka Ados, Pengepul dan pihak SPBU Namosain.

Pengakuan Bripka Ados ke Propam Polda NTT  ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kapolresta Kupang Kota yang sudah terpublish jauh sebelumnya di sejumlah media online.

Diduga Bripka Ados telah diintimidasi pihak Propam Polda NTT untuk membuat pengakuan yang berbeda dengan hasil pemeriksaan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, S.H.

Mafia bbmBaca Juga: Pengusaha dan Oknum Anggota Krimsus Polda NTT Yang Diduga Terlibat Kerjasama Kasus Mafia BBM Subsidi, Segera Dilaporkan ke KPK RI

Tidak hanya Bripka Ados, penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik juga diduga diintimidasi untuk tidak memeriksa pengepul dan penimbum BBM ilegal, Ahmad Ansar alias Ahmad dan Algajali Munandar alias Jali.

Kepala Bidang Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin yang dikonfirmasi NTTHits.com, Jumat, 9 Agustus 2024 terkait perubahan pengakuan mendadak Bripka Ados yang kontra dengan pernyataan resmi Kapolresta Kupang Kota, tidak merespon pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya.

Diketahui sebelumnya, pengakuan keterlibatan Bripka Ados dalam kasus Mafia BBM yakni menerima uang sebesar Rp3. 800.000,- dari pengepul BBM ilegal, Ahmad setelah Ahmad membeli BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Namosain, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Bungkam Saat Dikonfirmasi Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Kasus Mafia BBM

Fakta keterlibatan Bripka Ados, disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan R. J. H Manurung, S.H, S.I.K.

Halaman:

Tags

Terkini