hukrim

Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT, Jaksa Panggil 18 Saksi

Senin, 29 Juli 2024 | 17:49 WIB
Kantor Pusat Bank NTT

12. ⁠Izhak Eduard

13. ⁠Bill J Djami 

14. ⁠Analty C P Hadjon

15. ⁠Drs. Hali Lanan Elias

16. ⁠Stery Jull W Rozed

17. ⁠Petrus Elias Jemadu

18. ⁠Zeta Robalas Lamu

Baca Juga: Korban Kekerasan Anak di Kota Kupang Meningkat Drastis , Tertinggi Kekerasan Psikis Diikuti Kekerasan Seksual

Dari 18 saksi itu, dua diantaranya telah diperiksa pada tahap penyelidikan yakni mantan dirut Alex Riwu Kaho dan Edi Bria. Dan hari ini dua saksi lainnya juga menjalani pemeriksaan yakni Izhak Eduard Rihi dan Direktur Kredit Bank NTT, Hilarius Minggu.

Pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan penyidik Kejati NTT pasca dinailan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

Dua saksi yang dipanggil hari ini yakni Izhak Eduard Rihi dan Hilarius Minggu diketahui memenuhi panggilan jaksa penyidik sejak pukul 09.00 Wita.

Untuk diketahui berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas kasus MTN tersebut ditemukan adanya potensi kerugian Bank NTT senilai Rp50 miliar, ditambah bunga sebesar Rp10 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini