hukrim

Ada apa? Penyidik Polresta Kupang Kota Dinilai Langgar Kode Etik Setelah Berhasil Ungkap Dugaan Mafia BBM Yang Melibatkan Oknum Krimsus Polda NTT 

Senin, 22 Juli 2024 | 13:48 WIB
Anggota Polresta Kupang Kota saat memasamg garis polisii di salah satu rumah warga yang berisi Barang Bukti drum tempat penampungan ilegal BBM Subsidi (Dok. Polresta Kupang Kota)

NTTHits.com, Kupang - Keberhasilan Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota (Polresta) dalam mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianggap melanggar Kode Etik Propam Polda NTT.

Sementara, diketahui bahwa kerja keras penyidik Polresta Kupang Kota dalam pengungkapan mafia BBM ilegal berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota,(Kapolresta)Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Aldinan R.J.H. Manurung.

Adapun tindakan tegas Kombes Pol Aldinan Manurung mengeluarkan SPRIN kepada anggotanya, dalam rangka meminimalisir kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang terjadi beberapa bulan terakhir, imbas dari dugaan adanya penimbunan BBM di sekitar Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota.

Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Bungkam Saat Dikonfirmasi Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Kasus Mafia BBM

Menurut Kombes Pol Aldinan, keberhasilan dalam mengungkap kasus penimbunan BBM sudah menjadi perhatian utamanya.

"Jangan sampai muncul kelangkaan BBM akibat penimbunan. Ini yang berbahaya, makanya kami tindak tegas," tegasnya.

Tindakan ini juga katanya, diambil untuk mengantisipasi penjualan BBM dengan harga tinggi yang akan berdampak negatif pada masyarakat sebagai konsumen.

SPRIN Kombes Aldinan Manurung sebagai Penyidik, bernomor SPRIN / 661 / VI /  2024 / Polresta Kupang Kota tertanggal 25 Juni 2024 itu, MB menugaskan 17 anggota Polresta Kupang Kota untuk kepentingan melaksanakan tugas pokok Polri di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, SPRN itu dilaksanakan hingga berhasil mengungkap lingkaran Mafia BBM yang melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA).

Baca Juga: Kasus Menyembunyikan Pernikahan Anggota Kota Kupang Naik Penyidikan

Berdasarkan pengakuan pengepul Ahmad dan Jali yang berbeda alamat di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, bahwa kejahatan niaga yang dilakukan sudah berjalan selama empat tahun lebih dibackingi oknum anggota Krimsus Polda NTT.  

Diperparah dengan pengakuan salah satu Residivis mafia BBM, Ahmad bahwa biaya pengamanan semua lewat satu pintu yakni Tipidter Krimsus Polda NTT.

"Kalau biaya pengamanan, semua satu pintu lewat Tipidter Krimus Polda NTT," kata Ahmad.

Di tengah viralnya pemberitaan keberhasilan Polresta Kupang Kota dalam   pengungkapan dugaan mafia BBM, empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:

Tags

Terkini