NTTHits.com, Karanganyar - Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H kembali membuat gebrakan setelah belum lama ini dilantik dengan menetapkan 3 Tersangka dalam kasus penjualan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang melibatkan staf anggota DPR RI.
Diikuti dengan pengusutan dugaan korupsi besar - besaran di salah satu Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Karanganyar.
Dalam kasus ini, dana senilai Rp 7,7 miliar milik Pemkab Karanganyar di Perusahaan Umum Daerah itu diduga amblas.
Hal itu diungkap Kajari Roberth Lambila. Kepada awak media, ia mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Para saksi diduga mengetahui alur dugaan korupsi tersebut," terang Kajari, Jumat 19 Juli 2024.
Kasus tersebut, jelas Kajari Roberth Lambila bermula saat Perusahaan Umum Daerah di Karanganyar menitipkan uang senilai Rp 4,4 miliar di salah satu Bank pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Solo.
Namun lanjutnya, uang senilai Rp 4,4 miliar yang dititipkan itu tak jelas ujung pangkalnya.
Terkait penyebab menguapnya uang senilai Rp 4,4 miliar itu, jaksa masih melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara, Pimpinan DPRD Kota Kupang Kembalikan Kelebihan Uang Rp670,5 Juta
Yang tak kalah bikin mengejutkan, jaksa Kejari Karanganyar menemukan dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada pihak tertentu oleh Perusahaan Umum Daerah bersangkutan senilai Rp 3,3 miliar.
"Total kerugian pemerintah mencapai Rp 7,7 miliar. Tim sudah melakukan penyelidikan. Segera dilakukan ekspose apakah sudah layak ditingkatkan ke penyidikan atau masih perlu diperdalam", pungkas Kajari Roberth Lambila. (*)