Adapun peran Bripka A, dalam mafia BBM Subsidi itu kata Aldinan, yakni terlibat langsung dalam koordinasi dengan pihak pengepul dan pihak SPBU.
"Tidak menutup kemungkinan Bripka A juga terlibat sebagai pengepul BBM. Saat ini yang bersangkutan sementara diperiksa secara internal terkait tugas dan tanggung jawabnya", jelas Kombes Pol Aldinan.
Terkait para pelaku penimbunan maupun penyelundupan BBM, Aldinan mengaku pihaknya belum menangkap. Sementara baru diamankan dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.
"Pengungkapan mafia BBM ilegal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
Turut terlibat para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan BBM.
"Diduga terjadinya kelangkaan BBM akibat dari penimbunan, sehingga kami mulai melakukan penertiban di semua titik", ungkap Aldinan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi berpangkat Bripka A, terlibat dalam mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar, yang diduga diselundupkan ke Timor Leste.
BBM yang diselundupkan berasal dari hasil penimbunan yang dibackingi oknum polisi, Bripka A.
Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes. Pol. Benny Hutajulu yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024 terkait dugaan keterlibatan anggota Krimsus Polda NTT dalam mafia BBM yang diduga bekerja sama dengan seorang pengusaha berinisial HT, tidak merespon pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan belum direspon pihak Polda NTT. (*)