Menurutnya, dugaan adanya kerjasama pihak Kepolisian dengan pengusaha HT sangat kuat.
Pasalnya, Polda NTT pernah menangkap hampir 2 ton (1,8 ton, red) BBM jenis Minyak Tanah (Mitan) milik pengusaha HT tanpa dokumen. Diduga BBM tersebut akan diselundupkan ke negara Timor Leste.
Kasusnya ditangani Krimsus Polda NTT kemudian Ditkrimsus Polda NTT telah menggelar Konferensi Pers pada Kamis (28/4/2022) petang dan kasusnya dinyatakan naik sidik.
Namun hingga kini penanganan kasusnya tenggelam alias tidak diproses lanjut. Diduga Barang Bukti (BB) yang dititipkan di Polres TTU berupa 1 unit mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil juga telah hilang.
Dan saat ini, pengusaha yang sama juga yang mengkoordinir semua pengepul minyak untuk dikirim ke wilayah perbatasan bahkan masuk ke negara Timor Leste.
"Jadi mewakili masyarakat kecil, kami minta Kapolda NTT secara transparan mengungkap, sudah sejauh mana penanganan hukum terhadap kasus BBM tanpa dokumen yang tertangkap milik pengusaha HT yang sudah naik sidik tapi didiamkan.
Diduga Barang Buktinya juga ikut dihilangkan. Ada apa dengan Polda NTT dan Polres TTU", pungkas A.
Pengawasan di desa - desa dekat perbatasan RI - RDTL juga, ujar A, perlu dilakukan.
"Kemungkinan ada membangun basecamp di Wini Kecamatan Insana Utara, sebagai penampungan BBM ilegal yang merupakan jalan lintas luar perbatasan RI - RDTL", sentil A.
Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes. Pol. Benny Hutajulu yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024 terkait dugaan keterlibatan anggota Krimsus Polda NTT dalam mafia BBM yang diduga bekerja sama dengan seorang pengusaha berinisial HT, tidak merespon pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan belum direspon pihak Polda NTT. (*)