hukrim

Plt. Direktur Utama Absalom Sine dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit, Beny Pellu Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Senilai Rp100 Miliar

Kamis, 4 Juli 2024 | 11:36 WIB
Dua Mantan Pejabat Bank NTT, Absalom Sine dan Beny Pellu saat ditetapkan jadi Tersangka

NTTHits.com, Kupang - Mantan Direktur Pemasaran Kredit merangkap Plt. Direktur Utama, yang juga sekaligus anggota DPRD Kota Kupang, NTT terpilih periode 2024-2029, Absalom Sine dan mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, Beny Rinaldy Pellu, ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp.100milliar yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

"Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,"kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Kamis, 4 Juli 2024. 

Baca Juga: Mafia BBM di NTT. Diduga, Dari 260 Ribu Ton BBM di Kota Kupang, 70 Persen Dikawal Masuk Anggota ke Perbatasan dan Timor Leste Untuk Kebutuhan Proyek

Kedua tersangka, menurut dia, diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April - 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 - 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 - Mei 2019 dan Beny Rinaldy Pellu, Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 - September 2019.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Tangkap Lima DPO Kejari Kabupaten Kupang

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

"Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kasus di Bank NTT kepada JPU dan setelah dipelajari JPU, disimpulkan, berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sudah lengkap atau P21,"tambah Tongam.

Menindaklanjuti perkara yang sudah P21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang. (*)

 

 

Tags

Terkini