NTTHits.com, Kefamenanu - Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. kembali diminta masyarakat untuk secara transparan mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota yang dalam tindak kejahatan mafia BBM Subsidi.
Pasalnya, masyarakat menilai aktifitas ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat terlebih negara.
Salah satu sumber terpercaya menyebutkan, penampungan BBM Subsidi yang ditampung di salah satu rumah kosong di Kelurahan Fatukoa dan di Kecamatan Alak bisa mencapai puluhan ton.
"Rumah kosong yang dipakai sebagai tempat penampungan BBM itu ada yang daya tampungnya 25 ton, ada yang 10 ton", kata sumber.
Ironisnya, aktifitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negera itu disebutnya, dibackingi oknum anggota Krimsus Polda NTT.
"Infonya mereka diduga diback up oknum anggota Krimsus Polda NTT", katanya meniru pengakuan sumber.
Baca Juga: Jaksa Geledah SMKN 1 Larantuka Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2022
Sumber terpercaya ini, sebelumnya mengatakan pihak yang paling dirugikan dalam kegiatan ilegal itu adalah petani dan nelayan.
Dijelaskannya, bahwa para pelaku sering mengumpulkan BBM bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi atau jerigen berukuran besar, lalu menampungnya untuk dijual seharga BBM industri.
Pelaku penimbunan BBM Subsidi yang diduga Dibackingi aparat ini diketahui berinisial A dan J.
Untuk diketahui, keuntungan dari aktivitas ilegal ini terbilang fantastis. Dimana BBM bersubsidi jenis solar dibeli dari SPBU dengan harga Rp 6.750 per liter. Kemudian dijual ke industri seharga Rp 12.500 per liter, selisih harga menjadi keuntungannya mencapai Rp 5.500 per liter.
Dengan kapasitas mobil angkutan sebesar 18 ribu liter, keuntungan per angkutan bisa mencapai Rp 99 juta. Jika dilakukan empat kali dalam sebulan, keuntungan kotor yang diperoleh mencapai Rp 1 miliar 188 juta per bulan.