hukrim

Pegiat Anti Korupsi Tegaskan, Kejati NTT Jangan Pelihara Tikus - Tikus Penggerogot Uang Negara.

Rabu, 19 Juni 2024 | 23:24 WIB
Ilustrasi korupsi proyek jalan

NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) diminta dengan tegas oleh Pegiat Anti Korupsi untuk tidak memelihara tikus - tikus penggerogot Keuangan Negera.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, S.H yang juga tergabung sebagai Pegiat Anti Korupsi.

Permintaan Viktor berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi Hironimus Taolin alias Hemus yang sudah mandek penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati ) NTT sejak tahun 2021.

Baca Juga: Lakmas NTT Pertanyakan Kebijakan Legalisasi Dokumen Oleh Lembaga Pendidikan. Bertentangan Dengan Ketentuan Permendagri ?

"Dugaan korupsi Hemus sebagai seorang kontraktor yang mengerjakan proyek - proyek pemerintah, diduga tidak sesuai dengan spek pekerjaanya sehingga diduga merugikan keuangan negara", ungkap Viktor saat dikonfirmasi NTTHits com, Rabu, 19 Juni 2024.

Diungkapnya, dugaan korupsi Hemus sebagai Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM), yang mengerjakan proyek pemerintah itu dilaporkan oleh sejumlah aktivis korupsi ke Kejati NTT dan statusnya sudah naik penyidikan.

Artinya, jelas Viktor, perbuatan melawan hukum dalam proyek pemerintah yang di kerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri itu sudah ada.

"Yang menjadi masalah  sekarang ini, sejak dinaikkannya status dugaan pengerjaan sejumlah proyek pemerintah yakni jalan  yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri itu, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, ada unsur perbuatan melawan hukum, namun sejak tahun 2020 hingga saat ini, Kejati NTT belum menetapkan siapa Tersangkanya", heran Viktor.

Baca Juga: Viktor Manbait Minta Bupati TTU Ambil Tindakan Hukum Hadapi Laporan Hemus Taolin ke Polda NTT

Berdasar pada mangkraknya penahanan  kasus dugaan Korupsi Hemus Taolin selama bertahun - tahun, menimbulkan dugaan, Kejati NTT  sengaja mendiamkan kasus tersebut.

Tidak main - main dengan mandeknya penanganan kasus tersebut, Viktor didampingi sejumlah Pegiat Anti Korupsi mengingatkan kembali Kejati NTT untuk tidak memelihara tikus - tikus penggerogot Keuangan Negara.

"Kejati NTT jangan pelihara tikus - tikus penggerogot keuangan negara", tandas Viktor.

Dengan hadirnya Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) NTT yang baru, Zet Tadung Allo, S.H., M.H, para Pegiat Anti Korupsi kembali mendesak Kejati NTT untuk segera menetapkan siapa Tersangka kasus dugaan pengerjaan sejumlah jalan negara yang dikerjakan PT. SKM.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Guru, EL. Kepsek SD Negeri Buta Kecamatan Insana Terancam Dibebastugaskan Dari Jabatan

Desakan senada pernah disampaikan Ketua
Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi
(Kompak) Indonesia, Gabriel Goa.

Halaman:

Tags

Terkini