hukrim

Yosefina Lake, Terpidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU Dieksekusi Jaksa

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:45 WIB
Proses eksekusi Terpidana korupsi dana BPBD TTU, Yosefina Lake. Jumat, 10 Mei 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Dra. Yosefina Lake, Terpidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU TA. 2021 dan 2022 dieksekusi Jaksa.

Terpidana dieksekusi  pada Jumat 10 Mei 2024, bertempat di Lapas Klas IIB Wanita Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew Purwanto Keya, S.H mengatakan, pelaksanaan eksekusi  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Direktur Lakmas NTT Soroti Bolak Balik Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan.

"Pelaksanaan eksekusi  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-  276/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 29 April 2024", jelas Andrew kepada awak media, usai pelaksanaan eksekusi.

Adapun Eksekusi yang dilaksanakan terhadap terdakwa sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain yakni, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (bulan) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp419.777.690,00 (empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Dengan memperhitungkan sejumlah uang titipan yakni

Baca Juga: Tiga Kali Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Penyidik Polres TTU Belum Penuhi Permintaan Jaksa

Pertama, Uang Tunai yang disita pada tahap penyidikan sejumlah Rp36.450.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua,  Uang tunai yang dititipkan pada pemeriksaanpenyidik sejumlah Rp25.140.000,00 (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Terhadap total penitipan uang sejumlah Rp61.590.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diatas,dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atas Terdakwa Dra. Yosefina Alquino Maria Lake.

Baca Juga: Turunkan Tim ke Belu, Kabidhumas Polda NTT Sebut Belum Ditemukan Indikasi Pelanggaran Oleh Kapolres Belu

Dalam hal Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini