hukrim

Sebut Berita Pemerasan di Bank Hoax, Nyatanya Kapolres Richo Simanjuntak Sempat Ajukan Addendum Tapi Ditolak dan Anggota Ditarik

Selasa, 30 April 2024 | 09:38 WIB
Dugaan pemerasan Kapolres Belu ke sejumlah Bank di Atambua (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua - Sebut pemerasan di sejumlah Bank di kota Atambua Kabupaten Belu Hoax belaka, ternyata Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K sudah pernah terima uang jasa pengamanan bahkan pernah ajukan Addendum ke beberapa Instansi Perbankan di Belu namun ditolak pihak Bank.

AKBP. Richo Simanjuntak, belum lama ini menuding pemberitaan terkait dugaan pemerasan di Instansi Perbankan adalah Hoax belaka.

"Stop Hoax", katanya.

Baca Juga: Kapolres Belu dan Kasat Reskrim Diperiksa Paminal Mabes Polri di Polda NTT. AKBP Richo Simanjuntak Bungkam Saat Dikonfirmasi..

Sayangnya, tudingan pemberitaan Hoax itu diklarifikasi lewat media lain sementara beberapa kali dihubungi NTTHits.com, Kapolres Richo Simanjuntak memilih bungkam.

Pihak Bank secara terang - terangan mengaku Kapolres Belu beberapa kali menerima uang jasa Pengamanan anggota sesuai permintaan secara tunai.

"Kita kasih secara tunai, bukan tidak pernah kasih. Tapi karena permintaan Kapolres makin lama makin tinggi nilainya dan di luar MoU, kitapun menolak untuk penuhi. Makanya anggota ditarik kembali", kata salah satu Pimpinan Bank yang enggan namanya diberitakan.

Baca Juga: Tidak Saja Terlibat Proyek Ilegal Dalam Kawasan Hutan, Kapolres Belu Juga Terlibat Pemerasan ke Pengusaha. Kompolnas : Presiden RI Beri Atensi

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengajuan addendum oleh Kapolres Belu sendiri.

"Ada pengajuan addendum atas MOU sebelumnya di beberapa Bank di Atambua. Namun tidak disetujui. Kami tidak setujui pengajuan perubahan ke Bank sehingga anggotanya ditarik kembali", kata sumber.

Sebelumnya diberitakan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dikabarkan menarik personil yang menjalankan tugas pengamanan di sejumlah Bank di kota Atambua Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penarikan personil oleh Kapolres Richo Simanjuntak, diduga gegara pihak Bank menolak pembayaran jasa pengamanan sejumlah anggota Pam di luar Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang dibuat.

Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik, Mokrianus Lay Resmi Diberhentikan Dari AKD DPRD Kota Kupang

Beberapa pimpinan Bank yang enggan namanya diberitakan, membenarkan persoalan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini