NTTHits.com, Atambua -
Aktivitas diduga ilegal dalam Kawasan hutan lindung di desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kasus pemerasaan pengusaha yang dilakukan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mendapat perhatian serius dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Informasi yang berhasil dihimpun NTTHits.com, bukti keseriusan Kapolri dalam menuntaskan dua perkara besar yang melibatkan Kapolres Belu, telah didatangkan Tim Mabes Polri ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk selanjutnya menelusuri persoalan serius dimaksud di Kabupaten Belu.
Dan pada Rabu, 24 April 2024 tim Mabes Polri yang dipimpin dua Kombes tiba di kota Atambua kabupaten Belu dan langsung bertemu dengan pihak - pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pemerasan dan pengrusakan hutan lindung atau konservasi oleh Kapolres Richo Simanjuntak dan jajarannya.
"Ya betul, kami semua sudah diambil keterangan terkait dua kasus yakni dugaan pengrusakan hutan lindung dan pemerasan", kata sumber terpercaya yang ikut dimintai keterangan oleh tim Mabes Polri.
Informasi lain yang diperoleh wartawan, Kepala Daerah setempat yakni Bupati Belu dan sejumlah Pimpinan Institusi Penegak Hukum turut diambil keterangan, termasuk
Camat, Kepala Desa, UPT Lingkungan Hidup Belu dan pimpinan Bank dalam kaitan dua kasus dimaksud.
"Semua dokumen sudah diserahkan ke tim Mabes Polri", kata sumber yang dikonfirmasi, Jumat, 26 April 2024.
Terkait kedatangan tim Mabes Polri ke Kabupaten Belu yang masih merupakan wilayah hukum Polda NTT, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A tidak merespon upaya konfirmasi wartawan.
Beberapa pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp tidak pernah direspon Kapolda Daniel Silitonga.
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan jalan di Dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Provinsi NTT oleh Kapolres Belu diduga tidak mengantongi izin pakai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Hutan tersebut, diketahui sudah ada sejak tahun 1970-an. Saat itu pemerintah ingin membuka jalan tetapi karena lokasi adalah kawasan hutan lindung sehingga sampai sekarang masih menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sayangnya, Kapolres Belu bertindak tanpa berkoordinasi dengan Pemda setempat.