NTTHits.com, Atambua - Tim Buser Polres Belu berhasil meringkus RT (27) pelaku curanmor yang merupakan DPO asal Polsek Takari, Polres Kupang di Kabupaten Belu.
Sesuai informasi yang dihimpun media, terduga pelaku DPO curanmor
diamankan petugas dalam kompleks RS Marianum Haliluik, Kecamatan Tasifeto Barat pada Senin tanggal 22 April 2024 lalu sekira pukul 21.30 Wita.
Saat diamankan petugas Kepolisian, yang bersangkutan tersangka RT DPO kasus curanmor tidak berkutik atau tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Dari Sisi Biaya, Bank NTT Siap Suport Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Diketahui, terduga tersangka RT, DPO Polsek Takari, Polres Kupang merupakan warga Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk berprofesi sebagai seorang pengemudi.
Terduga tersangka DPO kasus curanmor asal Polsek Takari usai dibekuk langsung diamankan di Mapolres Belu.
Selanjutnya pada hari Selasa 23 April dini hari sekira pukul 04.00 Wita yang bersangkutan terduga tersangka RT dijemput petugas Polsek Takari untuk diproses lanjut di Polsek Takari. (Yan Manek)