hukrim

Walhi NTT Ulas Dampak Pidana Perusakan Hutan Oleh Kapolres Belu. Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Minggu, 14 April 2024 | 16:39 WIB
Proyek pengerjaan jalan yang dilakukan Kapolres Belu dan jajarannya dalam kawasan hutan lindung (Jude Lorenzo Taolin)

Kelima, Menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang yang melanggar ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, melanggar Pasal 12 huruf b dengan ancaman pidana  Penjara minimal  3 bulan maksimal 2 tahun, serta denda minimal Rp.500 ribu maksimal Rp. 500 juta sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keenam, Menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah , melanggar ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan,  Perusakan Hutan  dalam Pasal 12 dengan ancaman pidana  Penjara minimal  5 tahun maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp. 5 miliar maksimal Rp. 15 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan Pasal 82 ayat  (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Pemkab Belu Tegaskan Proyek Jalan Onderlagh Oleh Kapolres Belu Dalam Kawasan Hutan. Kapolres Richo Simanjuntak Bersikeras di Luar Kawasan

Ketujuh, Membawa alat- alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang , melanggar  ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf f dengan ancaman pidana  Penjara minimal 1 tahun sampai dengan  5 tahun serta denda Rp.250 juta sampai dengan Rp.5 miliar, bila lalai di pidana penjara 8 bulan sampai dengan 2 tahun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat  (1 ) dan ayat (2)  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedelapan, Melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, melanggar  ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 ayat (1) huruf b  dengan ancaman pidana Penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp.1,5 miliar maksimal Rp.10 miliar sesuai ketentuan Pasal 84 ayat  (1 ) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bagi setiap orang, atau Badan hukum yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan –IUP berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara , dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Kompolnas Surati Kapolda NTT Soal Proyek Onderlagh dan Penambangan Sirtu Ilegal Kapolres Belu dalam Kawasan Hutan.

Kesembilan, Membawa alat - alat berat dan /atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kgiatan penambangan dan /atau angkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, melanggar  ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 ayat (1)  huruf b  dengan ancaman pidana Penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp.1,5 Miliar maksimal Rp.10 Miliar sesuai ketentuan Pasal 84 ayat  (1 ) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dugaan perbuatan melawan hukum, yakni  beraktivitas dalam kawasan hutan lindung tanpa izin dan melanggar larangan kegiatan di luar kehutanan berdampak pidana sebagaiman  disebutkan, jelas sangat bertentangan dengan kode etik profesi anggota Kepolisian RI", ungkap Viktor.

Yang mana lanjutnya, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dituntut untuk tunduk dan taat pada hukum Predektif.

Kemudian mampu mengantisipasi, dalam  mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus cerdas dan solutif dalam menjawab dan membantu kebutuhan masyarakat berbasis pengetahuan, data dan metode yang tepat tanpa melanggar hukum, sesuai dengan motto Presisi Kapolri.

Baca Juga: Tidak Saja Terlibat Proyek Ilegal Dalam Kawasan Hutan, Kapolres Belu Juga Terlibat Pemerasan ke Pengusaha. Kompolnas : Presiden RI Beri Atensi

Berikutnya, melalui pengembangan asas preventiv dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat dalam hal setiap pejabat kepolisian Negera Republik Indonesia, memiliki kewenangan Diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri yang sejalan dengan ketentuan hukum.

"Dalam etika kelembagaan, polisi dilarang untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, nepotisme atau gratifikasi, mengambil keputusan yang  bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh  keluarga, sesama anggota
olri atau pihak ketiga", terang Viktor. (*)

Halaman:

Tags

Terkini