Walhi NTT Ulas Dampak Pidana Perusakan Hutan Oleh Kapolres Belu. Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

photo author
- Minggu, 14 April 2024 | 16:39 WIB
Proyek pengerjaan jalan yang dilakukan Kapolres Belu dan jajarannya dalam kawasan hutan lindung (Jude Lorenzo Taolin)
Proyek pengerjaan jalan yang dilakukan Kapolres Belu dan jajarannya dalam kawasan hutan lindung (Jude Lorenzo Taolin)

 

NTTHits.com, Atambua - Anggota Walhi NTT, Viktor Manbait, S.H sebut kegiatan yang diduga didanai Kapolres Belu, AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak
dalam kawasan hutan lindung atau konservasi tanpa seizin Dinas Kehutanan, terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pasalnya kata Viktor, kegiatan di luar Dinas Kehutanan oleh Kapolres Belu yang dilakukan tanpa izin dari Menteri Kehutanan ini, diduga telah melanggar ketentuan perizinan dan larangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan sangat berdampak pidana. 

"Kegiatan di luar kehutanan yang diduga dilakukan Kapolres Belu dalam kawasan hutan Bifemnasi Sonmmahole di webereliku desa Tukuneno, Kabupaten Belu berdampak pidana", tegas Viktor Manbait, saya dikonfirmasi NTTHits.com, Minggu, 14 April 2024.

Baca Juga: Proyek Jalan Onderlagh Rp3 Miliar Oleh Kapolres Belu Diduga Tanpa Izin Pemda, Merusak Kawasan Hutan Lindung

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, bersama segenap aktivis Peduli Lingkungan Hidup NTT akan terus mengawal kasus yang sudah sangat 'telanjang' di mata publik.

Ia pun mengulas beberapa poin penting, yang berdampak pidana dari Kegiatan di luar kehutanan yang diduga dilakukan Kapolres Belu dalam kawasan hutan Bifemnasi Sonmmahole di Webereliku desa Tukuneno, Kabupaten Belu.

Pertama, Perusakan Hutan dengan melakukan kegiatan di luar kehutanan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yakni,  membuat jalan perkerasan di atas jalan lama  sepanjang 2,5 km sampai dengan 3 km dengan pelebaran 3 meter sepanjang 2,5 km sampai dengan 3 km, membuka jalan baru sepanjang 50 meter dengan pelebaran 3 meter sepanjang 50 meter, membangun tiang penerangan jalan pada 12 titik.

Menurut Viktor poin ini melanggar ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam melanggar Pasal 12  huruf a, huruf b dan huruf d dan Pasal  18 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 6 tahun  2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan  Pengelolaan  Hutan, serta Pemanfaatan  Hutan, mengatur ,  pengguna kawasan hutan dapat dilakukan didalam  Kawasan  hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Kejari TTU Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot

"Rencana kegiatan pembangunan  diluar kegiatan kehutanan, dapat berjalan setelah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan  sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PP No 6/2007, dengan ancaman pidana  penjara minimal  8 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp.10 miliar, maksimal Rp.100 miliar  sesuai ketentuan  Pasal 94 ayat  (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", jelas Viktor.

Kedua, Mendanai pembalakan liar dan /atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung izin,  melanggar ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  melanggar  Pasal 19 huruf d dengan ancaman pidana  penjara minimal  8 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp. 10 miliar maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan  Pasal 94 ayat  (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketiga, Menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan /atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, melanggar  ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam melanggar Pasal 19 huruf a dengan ancamana pidana Penjara minimal  8 tahun, maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp. 10 miliar maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan  Pasal 94 ayat  (1)   Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Soroti Proyek Onderlagh Kapolres Belu Dalam Kawasan Hutan, Viktor Manbait : Bukan Tugas Pokok Polri Sehingga Ada Dalam DIPA

Keempat, Turut serta atau membantu penggunaan kawasan hutan, melanggar  ketentuan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam melanggar  Pasal 19 huruf a  dengan ancamana pidana  Penjara minimal  8 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp. 10 miliar maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan  Pasal 94 ayat  (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X