NTTHits.com, Atambua - Aktivis Anti Korupsi Viktor Manbait, S.H, berharap penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Hibah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Belu Tahun Anggaran 2022 - 2023 oleh Penyidik Polres Belu, tidak dibenturkan dengan dugaan pengrusakan hutan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak
"Semoga penyelidikan dugaan korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu oleh penyidik Polres Belu tidak dibenturkan dengan dugaan pengrusakan hutan oleh Kapolres Belu", harap Viktor Manbait, S.H, yang juga tercatat sebagai Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT).
Ia berpendapat, dugaan perusakan hutan di satu sisi juga mesti berjalan secara transparan dan semuanya mesti ditangani melalui prosedur dan mekanisme hukum yang ada.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengrusakan hutan di Belu, Kapolres Belu telah menjalani pemeriksaan di Polda NTT oleh Paminal Mabes Polri, Jumat, 5 April 2024 lalu.
Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan, selain pemeriksaan Kapolres Richo Simanjuntak di Polda NTT, ada juga Kasat Reskrim Polres Belu, Djafar Awad Alkatiri yang turut diperiksa.
Diduga pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim, Djafar Alkatiri berkaitan dengan penanganan laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Dekranasda Belu.
Sebelumnya, atas perintah Kapolres Richo Simanjuntak, Kasat Reskrim Djafar Alkatiri telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Ny. Freni Sumantri selaku Ketua Dekranasda Belu.
Ny. Freni diundang untuk melakukan klarifikasi lantaran pihak Polres Belu mendapat laporan 'masyarakat' bahwa ada dugaan Penyelahgunaan Dana Hibah Dekranasda Belu Tahun Anggaran 2022 - 2023.
Sayangnya, hingga kini laporan pengaduan yang diterima belum ada pembuktian adanya indikasi penyelewengan.
Sehingga aktivis Anti korupsi meminta agar Polres Belu tidak sengaja membenturkan laporan dana hibah Dekranasda dengan Kasus pengrusakan hutan lindung yang pelakunya adalah Kapolres Belu sendiri yang dikenal sebagai aparat penegak hukum. (*)