NTTHits.com, Kefamenanu - Sidang Putusan perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 - 2022 berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat 5 April 2024.
Pantauan wartawan, Sidang dipimpin Majelis Hakim A. A. Gd. Agung Pranata, S.H, C.N (Ketua Mejalis), Lizbet Adelina, S.H (Hakim Anggota), Sutarno, S.H, M.H Roberto Cacosta, S.H dan Dian Ismail, S.H (Panitera Pengganti), dihadiri Agung Eriansyah, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Antoni Stevan bangun, S.H dan Luis Balun, S.H (Penasihat Hukum) dengan Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni.
Putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama - sama telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana melanggar ketentuan pasal 3 Undan - Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Yosefina Lake selaku mantan Kepala BPBD Kab. TTU TA. 2021 dan 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Yosefina Lake diwajibkan membayar Denda senilai Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Yosefina Lake diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 419.277.670.-
Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan bila Terdakwa Yosefina Lake tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
Sedangkan terhadap Florensia Neonbeni selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2022, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Florensia Neonbeni juga diwajibkan membayar Denda senilai Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 688.133.058,76.-
Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.