hukrim

Sampaikan Pembelaan, Direktur PT SIM Sebut Pembangunan Hotel Plago Tanpa APBD dan APBN

Selasa, 2 April 2024 | 13:05 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Hotel Plago di PN Kupang

Sementara itu, terdakwa Lidya Sunaryo menyebut apa kriminalisasi terhadap investor yang membangun Hotel Plago merupakan preseden buruk bagi semua investor yang berencana berinvestasi dan membangun NTT.

"Yang mulia, ketua dan anggota majelis yang saya hormati, secara pribadi saya merasa terzolimi dan sangat terluka atas sikap pemprov NTT. Bilamana tidak terjadi perbaikan pada cara bisnis Pemprov NTT maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi semua investor yang berencana berinvestasi dan membangun NTT," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, meski hanya sempat beroperasi enam bulan Hotel Plago telah membawa dampak besar bagi masyarakat sekitarnya dengan lapangan pekerjaan dan merangsang pemerintah untuk lebih memajukan lagi NTT.

Baca Juga: Banjir Luwu Utara Berangsur Surut

"Adapun harapan kami untuk berinvestasi di Provinsi NTT tidak semata-mata hanya urusan bisnis, akan tetapi untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat sekitar, mereka tidak dibilang lagi tertinggal, terluar dan termiskin. Bagaimana kami bisa berinteraksi dengan masyarakat sekitar memberikan lapangan kerja dan merangsang pemerintah Pusat dan Daerah untuk memajukan lagi NTT," katanya.

Sementara itu Terdakwa Bahasili Papan menyebut pergantian kepala daerah menjadi salah satu unsur pihakndijadikan terdakwa dalam kasus yang kerugiannya tidak pasti dan nyata.

Bahwa untuk terhindar dari dugaan melakukan perbuatan hukum sebagai akibat dari kurang tertibnya pengarsipan di lingkungan pemerintah/pemerintah daerah, maka investor harus memiliki dokumen terkait berupa produk administari pemerintah/pemerintah daerah.

Baca Juga: Ini Empat Komoditas Makanan Penyebab Deflasi NTT Sebesar 0,14 Persen

"Bahwa seperti perkara yang saya hadapi ini proses, kerjasama dimulai pada tahun 2012 dan setelah 8 tahun kemudian atau setelah pergantian unsur pimpinan di lingkungan Pemprov NTT dan karena belum mampu untuk mengikuti keinginan Pemprov NTT menaikkan nilai kontribusi tahunan, kami harus di PHK sepihak, tanah dan bangunan (Hotel Plago) serta fasilitas pendukung lainnya diambil alih dan bahkan dijadikan sebagai tersangka, terdakwa dan ditahan di rumah tahan negara," ungkapnya.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada 2 April 2024 mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa. Sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 3 April 2024. (*)

Halaman:

Tags

Terkini