hukrim

Tanah Disita Mantan Walikota Kupang Ajukan Pra Peradilan

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:24 WIB
Jonas Salean

Bagi Jonas Salean, dengan adanya Putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari Bupati Kupang maka Putusan Pengadilan tentang kepemilikan atas tanah sengketa termasuk tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 839 telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat menentukan bahwa Jonas Salean merupakan pemilik yang sah dan bukan merupakan Barang Milik Daerah Pemkab Kupang.

Bagi Jonas Salean, penyitaan terhadap tanah dan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi pada tanggal 24 Februari 2024 merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku, yakni melanggar Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Menurut Jonas Salean, Pasal 38 ayat (1) KUHAP menetapkan “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”.

Namun yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik Jonas Salean didasarkan atas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas I-A Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.KPG.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Pastor di NTT Ini Lulus Seleksi Perwira Polri

“Padahal Pasal 138 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan terang benderang menetapkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” demikian bunyi permohonan Jonas Salean dalam gugatannya.

Demikian pula, dalam point a, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menetapkan ”Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Menurut Jonas Salean lagi, dirinya bukanlah tersangka atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan asset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain.

Tanah beserta bangunan di atasnya dan SHM Nomor 839 seluas 420 M2 yang disita oleh penyidik bukan diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana melainkan hak milik sah Jonas Salean berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor: 149/PDT.G/2019/ PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020 Jo. Putusan PT Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 Jo. Putusan MA Nomor: 576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021.

Ditegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati NTT tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Asset Pemerintah Kabupaten Kupang sebab tanah dan bangunan miliknya bukanlah barang milik daerah Pemkab Kupang melainkan hak milik Jonas Salean secara sah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Roy Bolle, Terkuak Fakta di Persidangan Nama Sisco Bessi Disebut

“Bahwa tindakan penyidik termohon (Penyidik Kejati NTT, red) yang melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan diatasnya yang merupakan hak milik sah pemohon (Jonas Salean, red) selain melanggar Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP juga tergolong tindakan yang tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar asas res judicata pro reo veritate habetur,” kata Jonas Salean dalam permohonan pra peradilannya.

“Seharusnya upaya hukum yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Kejati, red) adalah meminta kepada Bupati Kupang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan MA RI Nomor: 576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021, bukan justru menjadikannya sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi,” demikiannya lagi.

Oleh karenanya, pemohon dalam hal ini Jonas Salean memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan ini agar menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh termohon atas tanah beserta bangunan di atasnya dan SHM Nomor 839 seluas 420 M2 adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini