hukrim

Dugaan Korupsi Dana OMB dan DIPA oleh Kapolres TTU, PMKRI Akan Kembali Gelar Aksi Demo. Kompolnas dan Kapolda NTT Didesak Buka Suara.

Minggu, 4 Februari 2024 | 17:41 WIB
Demonstrasi pertama PMKRI Cabang Kefamenanu, terkait dugaan Korupsi OMB dan Dipa tahun 2022 - 2023 (Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Pejabat Polres TTU Saling Tuding Bocorkan Data Dugaan Korupsi OMB dan DIPA. Kasat Reskrim Djoni Boro Disebut Tukang Buat Onar

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook Falentinus dan Osman Laden dalam surat elektronik terbuka juga meminta bantuan pihak Paminal Mabes Polri untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan Dana DIPA Tahun 2022 - 2023.

Dijelaskan Falentinus dan Osman Laden, Dana DIPA Polres TTU Tahun Anggaran 2022 - 2023 yang perlu ditelusuri, yakni

1). DIPA 2022 Rp 50.659.055.000 - Rp 36.932.920.000 ( Dana Sikeu / gaji anggota ) = Rp 13.726.135.000.

2). DIPA 2023 : Rp 53.627.671.000 - Rp 38.193.649.000 ( Dana Sikeu / gaji anggota ) = Rp 15.434.022.000.

Dugaan korupsi DIPA Polres TTU TA. 2022 - 2023 katanya, semua dana pada Bagian, Satuan, Seksi dan Polsek dikenakan potongan sebesar 40% oleh Kasi Keuangan atas perintah Kapolres TTU AKBP M. Mukhson.  

"Buktinya ada pembuatan catatan dan permintaan Kasi Keuangan untuk menandatangani  pembayaran dana setelah pemotongan 40% dengan modus 'potongan komando' ", kata Falentinus.

Dugaan korupsi dana DIPA Polres TTU T.A. 2022 - 2023 sebesar : Rp 13.726.135.000 + Rp 15.434.022.000 = Rp 29.160.157.000 x 40% potongan komando = Rp 10.464.062.800 ( sepuluh miliar empat ratus enam puluh empat juta enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Dan sisa dana setelah potongan komando juga dikorupsi lagi oleh para pejabat Polres dan Polsek berkisar 30% - 40% sehingga sisa dana yang sampai ke tangan anggota sebagai pelaksana kegiatan hanya sebesar 10%-20%.

"Paminal Mabes Polri juga agar menelusuri dugaan Pungutan pada saat mutasi personil Polres TTU", tandas Falentinus.

Bebernya, anggota yang bertugas di Polsek, Pospol Perbatasan sebanyak 96 orang yang mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75% dari gaji pokok sehingga setiap kali ada pelaksanaan Rapat Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan ( Wanjak ) Polres TTU dalam rangka mutasi personil, para Kapolsek/Kapospol Perbatasan dihubungi oknum pejabat tertentu agar menyampaikan kepada anggotanya untuk mengumpulkan atensi kepada Bag SDM melalui Operator Bag SDM uang sebesar Rp2.000.000 per anggota dan apabila ada anggota yang tidak memberikan akan dimutasikan keluar dari Perbatasan.

"Jumlah pungutan dalam rangka mutasi 96 personil sebesar Rp.192 juta. Itu ada 96 orang (anggota pada 3 Polsek dan 8 Pospol Perbatasan di kali Rp2 juta)", pungkas Falentinus. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini