hukrim

Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Selasa, 14 November 2023 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Menurut Khresna, kepastian hukum seharusnya dijaga sehubungan dengan janji jangka waktu yang ditawarkan dalam Kontrak Resmi pihak Pemerintah kepada swasta. Sebab, jika tidak dihormati jangka waktu perjanjiannya, dengan cara memecat, mengusir dan mengkriminalisasi, maka hal tersebut merupakan wujud ketidakpastian hukum. Terutama saat ini Pemerintah Pusat rajin menawarkan investasi kepada para pengusaha untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dijanjikan mendapatkan konsesi hingga mencapai lebih dari 100 tahun. Maka, pemberian janji tersebut harus konsisten kepada para pengusaha atau pihak swasta dimanapun. Apalagi jangan sampai menggunakan aparatur penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan dalam proses investasi, yang sesungguhnya merupakan ranah hukum perdata.

"Para investor seyogyanya pasti berkorban uang dan menempuh risiko rugi. Tapi bukan risiko penjara dan malah masuk penjara."tutup Khresna.

Baca Juga: 27 November, Bank NTT Gelar RUPS LB Minta Pertanggungjawaban Pengurus

Bila dibiarkan terus menerus pertumbuhan investasi di NKRI khususnya Provinsi NTT akan terganggu dan orang akan takut dengan ancaman kriminalisasi saat berinvestasi dengan Pemerintah.

Kriminalisasi menjadi cara untuk menekan kenaikan Pendapatan Daerah sebagaimana upaya tersebut dilakukan terkait Hypermart di Kupang, Provinsi NTT yang dilakukan Penyidikan Perkara Tipikor. Namun, setelah dibayar kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan, Penyidik Kejati NTT menghentikan perkaranya dengan alasan merupakan perkara perdata. Bila sejak semula merupakan persoalan perdata, seharusnya tidak perlu ada upaya penyidikan. Sebab, Kejaksaan sendiri memiliki bagian Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memulihkan hak Pemerintah jika dirasakan terjadi kerugian yang bersifat keperdataan dan administratif. (*)

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini