hukrim

Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Selasa, 14 November 2023 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Menghukum Para Tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu).

Baca Juga: Data ICW 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp. 42,7 Triliun

Kuasa hukum PT. SIM, Khresna Guntarto, menjelaskan putusan tersebut menegaskan bahwa Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. SIM.

"Pemecatan sepihak dan pengusiran PT. SIM sebagai mitra BGS, serta penunjukan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago yang telah dibangun oleh PT. SIM merupakan perbuatan melawan hukum,"kata Khresna, Selasa, 14 November 2023.

Selain itu, lanjut Khresna, Majelis Hakim juga menilai dan menyatakan Kontrak PKS tanggal 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM adalah sah dan mengikat. PT. SIM juga telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: ICW- LLDIKTI XV Gelar Diskusi Publik, Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Dalam Wujudkan Integritas di Perguruan Tinggi

Kendati demikian, Putusan Majelis Hakim baru akan berlaku setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh sebab itu, sesungguhnya, kata Khresna, tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum di dalam Kontrak PKS tanggal 23 Mei 2014 yang sudah dibuat oleh Pemprov NTT dengan PT SIM, yang termasuk di dalamnya adalah penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta/ tahun, ditambah dengan pembagaian keuntungan sebesar 10% di tahun ke 10 setelah BEP (Break Even Point). 

"Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM, lalu terjadi penunjukan PT Flobamor sebagai mitra KSP pengganti adalah fakta yang telah terjadi dan tidak bisa dipungkiri, yang mengakibatkan kerugian bagi PT. SIM," tambah Khresna.  

Khresna mengharapkan agar putusan ini bisa membuka wawasan dan cara pandang Penyidik dan/ atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT terkait perkara dugaan tipikor yang menjerat PT SIM dan mitra usahanya PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) yang sudah menetapkan tiga orang tersangka. Putusan ini menunjukkan persoalan kerja sama BGS Pantai Pede adalah perkara perdata dan bukan pidana. Putusan hakim menegaskan tidak ada yang salah dalam suatu Perjanjian Perdata yang sudah disepakati, termasuk perihal isi dan substansinya, seperti penilaian kontribusi. Apalagi, dalam hal ini PT SIM sudah terbukti membangun bangunan hotel senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan sudah diambil secara melawan hukum oleh Pemprov NTT.

Baca Juga: BNN Kumpulkan Kepala PLBN se-Indonesia di Kota Kupang

"Fakta tersebut tidak boleh diabaikan dengan seolah-olah tidak pernah terjadi pemecatan dan pengusiran terhadap PT. SIM. Bahkan, terdapat Keputusan Gubernur Viktor Laiskodat yang menunjuk PT Flobamor sebagai mitra KSP menggantikan PT SIM," tandas Khresna.

Khresna melanjutkan, tuduhan Jaksa Penyidik dan Kejati NTT dengan BPKP NTT dan Penilai Pemerintah Provinsi dari BPAD NTT terkait klaim terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar adalah berlebihan dan menyesatkan. Sebab, perhitungan tersebut bersumber dari penilaian Penilai Pemerintah Provinsi BPAD NTT Tahun 2022 era kepemimpinan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menentukan nilai kontribusi seharusnya senilai Rp 1,5 miliar/ tahun.

Halaman:

Tags

Terkini