hukrim

Bupati Timor Tengah Utara, Didesak Segera Copot Jabatan Dua ASN Tersangka Korupsi pada BPBD TTU

Sabtu, 16 September 2023 | 00:17 WIB
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pada Jumat, 15 September 2023 telah menetapkan dua orang pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU sebagai Tersangka Korupsi Dana Bencana Tahun Anggaran 2021 - 2022.

Kedua pejabat tersebut, yakni Yosefina AL. M Lake, Kepala BPBD TTU dan Florensia Neonbeni, Bendahara BPBD TTU.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Direktur  Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Rakerda di Kupang, Ketum PHRI Hariyadi Sukamdani Apresiasi Jumlah Anggota Bertambah Banyak

Oleh karenanya, Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, S.H berpendapat, kedua ASN yang menduduki jabatan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas tersebut wajib di berhentikan oleh Bupati TTU dari jabatan masing - masing.

"Rujukannya jelas yaitu, Undang - Undang No.43/1999 tentang Perubahan Atas Undang - Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian", kata Viktor.

Dijelaskannya lebih rinci, dalam Pasal 24 dinyatakan, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.

Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, Pemkot Bakal Operasi Gudang dan Pasar Murah

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c disebutkan, seorang PNS yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

"Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini", tegas Viktor.

Selain itu, secara logika, lanjutnya orang yang berstatus Tersangka yang telah ditahan tentunya tidak memungkinkan yang bersangkutan dapat menjalankan fungsi dalam jabatannya.

Baca Juga: Kepala BPBD TTU dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana.

Sehingga memang wajib bagi Bupati untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatan Kepala BPBD dan Bendahara, dengan menunjuk dan mengangkat pejabat penggantinya. Sehingga dapat menjalankan roda organisasi di BPBD .

"Dan berkaitan dengan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala BPBD, agar tidak di jabat rangkap lagi oleh satu pejabat', pinta Viktor.

Sebagaimana yang telah terjadi, menurutnya dimana staf ahli Bupati ditunjuk sebagai penjabat pada tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai penjabat Asisten III, penjabat PBJ dan penjabat Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Halaman:

Tags

Terkini