NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), Yosefina Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni akhirnya resmi ditetapkan sebagai Tersangka, Jumat, 15 September 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dalam kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulan Bencana Daerah BPBD Kabupaten TTU.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPBD TTU Naik Status Penyidikan, Kerugian Negara Rp600 juta.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka, Yosefina Lake langsung dititipkan di Rutan Kelas Dua Kefamenanu selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menjalani persidangan. Sedangkan Tersangka Florensia Neonbeni mendadak sakit sehingga belum ditahan.
Adapun Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada BPBD TTU Sebesar Rp600 juta lebih. (*)