hukrim

Perkara Penganiayaan. Empat Terdakwa 'Muki' Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak - Anak 

Jumat, 15 September 2023 | 08:33 WIB
Foto Kolase : Keempat Terdakwa, Muki bersaudara usai sidang, menuju halaman parkiran dan akan kembali ke Rutan Kefamenanu -  Kristiana Muki (Bercelana panjang hitam) saat hendak pulang melewati halaman parkiran depan PN Kefamenanu. (Jude Lorenzo Taolin)

Sementara Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano (Saksi Korban II) mengaku, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia langsung menuju ke teras rumah tanpa melepas helm.

Namun Terdakwa I dan terdakwa III langsung menuju ke arahnya dan langsung memukul secara bersama  - sama hingga helm yang dipakainya terlepas. 

"Terdakwa I langsung memukul saya di bagian kepala sebanyak 1 kali,  kemudian Terdakwa III ikut memukul saya dengan menggunakan helm yang sudah terlepas. Pukulan itu diarahkan di bagian belakang kepala saya sebanyak 1 kali", beber Saksi Korban Mariano.

Baca Juga: BPK Audit Bank NTT dengan Tujuan Tertentu

Kepada Majelis Hakim, Saksi Korban Mariano juga mengungkapkan, saat mendatangi TKP ia mengenakan jaket namun jaket ditarik para Terdakwa, kemudian dipakai para Terdakwa menutupi wajahnya sambil memukulnya secara bersama - sama.

"Saya ke KTP pakai jaket, jaket ditarik sampai terlepas. Mereka menutupi wajah saya dan memukul saya", ungkap Saksi Korban Mariano.

Sedangkan Agustinho Mario Fenandez alias Mario, saat ditelpon Saksi I  langsung menuju TKP dengan menggunakan mobil. Melihat gelagat  ia akan dipukul para Terdakwa, ia pun langsung mengancam dan mengingatkan para Terdakwa akan membawa mereka ke Polisi jika memukulnya.

"Kalau kamu berani pukul saya, saya pasti bawa kamu semua ke Kantor Polisi", teriak Mario.

Baca Juga: BPK: Audit Investigasi MTN Bank NTT Sedang Ditindaklanjuti Kejati

Para Terdakwapun  mengurungkan niatnya memukul saksi Mariano, mereka hanya bertengkar mulut saja.

Atas seluruh keterangan Saksi dan para Saksi Korban, keempat Terdakwa membantah telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saksi Irna bersama dua Saksi Korban lainnya, Marco dan Mariano.

Terdakwa II, Yosef Muki mengatakan, justru Saksi Irna lah yang terlebih dahulu melemparnya dengan bangku.

"Justru ibu Kristiana Muki yang melempar saya dengan bangku dan memukul saya di bagian mulut sampai pecah.
Saya emosi dan hampir menimpali ibu Kristiana dengan meja belajar tapi tidak jadi", protes Terdakwa II. 

Bangku yang dimaksud kini menjadi Barang Bukti (BB).

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan

Halaman:

Tags

Terkini