hukrim

AJI Indonesia Gandeng Advokat dan Jurnalis Perkuat Kolaborasi Kemerdekaan Pers

Kamis, 14 September 2023 | 22:30 WIB
AJI Indonesia bersama Advokat dan Jurnalis

NTTHits.com, Jakarta - Memperkuat kolaborasi kemerdekaan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merasa penting membangun jejaring antar jurnalis dan advokat khususnya di daerah yang tidak terjangkau Lembaga Bantuan Hukum jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Maka dari itu, AJI menggelar FGD untuk memperkuat  memperkuat kolaborasi untuk akses bantuan hukum kepada jurnalis dan atau media”kata Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Ombudsman NTT Lapor KPK Perihal Iuran Komite SMA/SMK Salahi Aturan

Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan AJI atas dukungan USAID MEDIA dan Internews, diikuti oleh 10 jurnalis dan 10 advokat dari berbagai wilayah di antaranya Aceh, Medan, Bandar Lampung, Denpasar, Mataram, Kupang, Kendari, Ambon, Ternate, Jayapura, hingga Papua Barat.

Erick mengatakan, kolaborasi antara jurnalis dan advokat sangat penting, sebab selama ini banyak kasus terkait jurnalis yang dilaporkan pidana terkait pemberitaan dan menjadi perhatian AJI Indonesia tidak mendapatkan bantuan hukum, baik itu dari paralegal maupun advokat. selain itu AJI juga kesulitan mencari advokat yang berperspektif kebebasan pers di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Mogok Layanan Dokter ASN RSUD Soe, Ombudsman NTT Angkat Bicara

Menurut dia, kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Karena itu, jaminan keamanan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi mutlak.

"AJI juga kesulitan mencari advokat yang berperspektif kebebasan pers di wilayah yang mengalami konflik,tambah Erick.

Program Manager Internews, Firmansyah Syamsi mengatakan bahwa USAID MEDIA dan Internews sangat mendukung kerja-kerja kolaborasi jurnalis dan advokat untuk memastikan kemerdekaan pers dijunjung tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Sosialisasi Cegah Korupsi di Lingkup Pejabat ASN Kota Kupang , KPK : Ada Dua Laporan Gratifikasi

“Kami dan teman-teman LBH Pers serta AJI Balikpapan dan AJI Samarinda minggu lalu, telah membuat kegiatan kerja-kerja kolaborasi, ini yang salah satu hasil pentingnya terbentuk Koalisi Pengacara Kalimantan. Ini satu pencapaian yang bagus untuk menjaga kemerdekaan pers di negeri ini, khususnya di bumi Borneo,” ucap Firmansyah.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Baca Juga: Kecamatan Oebobo Jadi Pilot Project Inovasi Lumpuhkan Virus DBD Dalam Tubuh Nyamuk

Jurnalis di Indonesia terus menjadi korban kekerasan di berbagai daerah. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022 berupa kekerasan fisik, teror dan intimidasi, serta pelarangan liputan dan ancaman. Selain itu, ada juga serangan digital seperti doxing, peretasan, Distributed Denial of Service (DDoS), penuntutan hukum, penghapusan hasil liputan, pelarangan pemberitaan, serta perusakan/perampasan alat kerja.

Halaman:

Tags

Terkini