Ombudsman NTT Lapor KPK Perihal Iuran Komite SMA/SMK Salahi Aturan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 14 September 2023 | 22:25 WIB
Ombudsman NTT Bersama KPK
Ombudsman NTT Bersama KPK

NTTHits.com, Kupang - Permasalahan sistemik pelayanan publik di lembaga pendidikan khususnya di tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu permasalahan yang dilaporkan Ombudsman pada tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelayanan pendidikan khusus terkait iuran komite sekolah SMA/SMK, kami sampaikan guna mencegah maladministrasi berulang, yang berdampak pada buruknya pelayanan kepada masyarakat,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darisu Beda Daton saat menerima kunjungan tim KPK, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Sosialisasi Cegah Korupsi di Lingkup Pejabat ASN Kota Kupang , KPK : Ada Dua Laporan Gratifikasi

Menurut dia, pelayanan pendidikan khusus terkait iuran komite sekolah SMA/SMK, menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008, tentang pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)  No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain permasalah sistemik di lembaga pendidikan, tercatat juga mengenai pungutan diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di beberapa instansi vertikal, ketiadaan obat di rumah sakit sesuai Formularium Nasional BPJS Kesehatan, hal mana menyalahi Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, pelaksanaan proyek-proyek satker pusat yang mubasir sehingga tidak bermanfaat untuk masyarakat dan komitmen fee proyek-proyek daerah perlu dipastikan masuk ke kas daerah sebagai PAD pos pendapatan lain-lain yang sah, sebagaimana diatur PP Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Kecamatan Oebobo Jadi Pilot Project Inovasi Lumpuhkan Virus DBD Dalam Tubuh Nyamuk

"Penyampaian informasi sebagai bentuk koordinasi terkait kondisi pelayanan publik di NTT serta kerjasama dan kolaborasi dalam upaya mencegah maladministrasi dan korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di segala bidang,"tambah Darius.

Data statistik dan substansi laporan masyakat dalam kurun waktu tahun 2022-2023 di NTT yaitu tahun 2022 sebanyak 861 laporan dan tahun 2023 hingga awal September terdapat 683 laporan dengan substansi laporan yang paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan Agraria, Kepolisian, Kepegawaian, Pedesaan dan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Mogok Layanan Dokter ASN RSUD Soe, Ombudsman NTT Angkat Bicara

"Terima kasih kepada tim KPK RI atas kunjungan ini, semoga sinergi dan kolaborasi KPK dan Ombudsman RI membantu mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh masyarakat NTT,"tutup Darius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X