hukrim

4 Ipar Mantan Bupati TTU Diproses Hukum, Irna Muki dan Anak Saksikan Para Terdakwa Berompi Orange Ikut Sidang

Selasa, 12 September 2023 | 09:15 WIB
Empat Terdakwa, saudara kandung Kristiana Muki istri mantan Bupati TTU , Raimundus Fernandes yang diproses hukum. (Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Jaring Aspirasi di Kecamatan, Pemkot Kupang Tinjau Kembali Rancangan RTRW

Begitupun dengan Saksi Korban II.

"Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano  yang di buat oleh dokter  Mery Aferdina Kosat, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kefamenanu, dengan Nomor : 167 / Visum / U / V / 2023 tanggal 22 Maret 2023, menerangkan hasil pemeriksaan ditemukan satu buah luka memar pada daerah kepala bagian kiri, satu buah luka robek pada alis mata kiri dan satu buah luka lecet pada punggung kanan. Luka - luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan tumpul", lanjut JPU.

Dalam Perkara dimaksud para Terdakwa diancam Pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP", Kata JPU diakhir pembacaan Dakwaan. (*)


Halaman:

Tags

Terkini