hukrim

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Diputus Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. JPU Siap Ajukan Kasasi

Selasa, 5 September 2023 | 21:17 WIB
Alfred Baun saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 5 September 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Alfred Baun berlangsung di PN Tipikor Kupang, Selasa, 5 September 2023, pukul 13.00 wita

Sidang dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, S.H selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,S.H , M.H (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, S.H (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, S.H (Panitera Pengganti) Andrew Keya, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Jeremias Haekase, S.H (Penasihat Hukum).

Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan antara lain, Menyatakan terdakwa Alfred Baun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Dubes Selandia Baru Kunjungi Kota Kupang Bahas Kerjasama Bilateral

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum", kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan tersebut. 

Penuntut Umum dalam  menanggapi Putusan tersebut, secara tegas  menyatakan Kasasi.

“Sikap kami yaitu, kami menyatakan Kasasi terhadap Putusan yang dibacakan Mejelis Hakim Perkara Terdakwa Alfred Baun,"tegas JPU Andrew Keya dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

Baca Juga: Kades di TTU Ajukan Permohonan Jadi Desa Binaan Jaksa. Direktur Lakmas Pertanyakan Peran Inspektorat dan PMD

Andrew mengatakan, dalam kasus ini ada perbedaan pendapat.
Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta.

“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta - fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi", ujarnya 

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan niat Alfred Baun yang menyertai dia serta keadaan - keadaan yang ada di sekeliling.

Baca Juga: Akun Instagram AJI Indonesia Diretas Orang Tak Dikenal

"Alasan kami menyatakan Kasasi, Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari Terdakwa ALFRED BAUN, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan - keadaan yang ada di sekeliling', kata Andrew.

Lebih rinci, lanjutnya,  pihaknya akan menyampaikan memori Kasasi.

Halaman:

Tags

Terkini