NTTHits.com, Kupang - Anggota DPRD NTT Jonas Salean mempertanyakan laporannya ke penyidik Direskrimsus Polda NTT sejak 12 September 2017 hingga saat ini masih mandek di Polda NTT.
Karena sudah enam tahun, maka mantan Walikota Kupang ini mempertanyakan sejauhmana penanganan kasus yang dilaporkan tersebut.
“Ya saya sebagai pelapor dan sebagai warna negara juga ingin tahu, sudah sampai dimana laporan polisi yang saya buat sejak 12 September 2017 lalu. Saya butuh kepastian hukum tentang laporan tersebut,” kata Jonas Salean di Kupang, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca Juga: Program Lopo Pintar Entaskan 3 Ribu Pelajar SD Buta Huruf di Kupang
Dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang diperoleh, Jonas Salean melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui facebook bernama Ferdinanpelo. Laporan tersebut diterima Bobby J. Mooynafi. Jonas Salean sendiri telah menjalani pemeriksaan usai melaporkan kasus tersebut.
Selanjutnya, pada 8 Februari 2018 Kepolisian Daerah NTT melalui Direktorat Kriminal Khusus melayangkan surat kepada Jonas Salean, perihal Pemberitahuan Hasil Perkembangan Pnyidikan dengan Nomor B/02/II/2018/Direskrimsus.
Dalam point kedua huruf (a) surat itu disebutkan bahwa penyidik memanggil dan memeriksa pemilik akun facebook atasnama Ferdinanpello.
Baca Juga: Dana Pokir 2022 Raib, Sejumlah Anggota DPRD Kupang Meradang
Dia point (b) disebutkan pula bahwa penyidik sudah berkoordinasi dan meminta keterangan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTT sehubungan dengan kalimat dalam postingan dengan melampirkan foto pemberitaan harian koran tertanggal 12 September 2017 facebook pemilik akun atas nama Ferdinanpello.
Point (c) disebutkan bahwa penyidik masih memerlukan dan sangat perlu memintai keterangan ahli informasi transaksi elektronik sehubungan dengan akun facebook atas nama Ferdinanpello.
Berdasarkan surat tersebut, menurut dia, penyidik telah melakukan berbagai tindakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi dari kantor bahasa Provinsi NTT dan surat itu juga, penyidik tinggal melakukan pemeriksaan ahli ITE.
“Dan sudah enam tahun ini, apakah penyidik belum melakukan pemeriksaan ahli ITE?,” kata Jonas sedikit bertanya.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Walikota Kupang 2012-2017 ini, ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baiknya ketimbang memilih jalur sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun demikian ia juga meminta penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut sehingga dirinya sebagai pelapor segera mendapatkan kepastian hukum.