Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.
"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama Bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.
Ia menambahkan, Pembangunan Gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.
"Selain itu, keramik, plafon, pintu luar dan dalam juga belum selesai," tukasnya.
Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.
Baca Juga: Polres Malaka Ungkap Terduga Pelaku Perekrut PMI Ilegal
Ditegaskannya bahwa, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari - cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.
Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan pribadi pihak tertentu.
"Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.
Dan sebagai seorang wakil rakyat di desa, saya perlu mengangkat masalah ini.
Tujuannya agar saya dan jajaran, tidak dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa", jelas Matilda.
Lanjutnya, LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.
Baca Juga: Gelar Rakor, Juli Laiskodat Ajak Tim Penggerak PKK NTT Tingkatkan Kesejahtraan Keluarga
Menurut Matilda, ia pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut.
Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.
Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619.
Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.