NTTHits, com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG, tanggal 4 April 2023, atas nama terdakwa Bernadus Sasi.
Eksekusi putusan Pengadilan Tipikor tersebut dilakukan Sabtu (29/04/2023) pukul 10.00 wita di Rutan Klas IIb Kupang, oleh Jaksa Eksekutor, S.Hendrik Tiip, S.H dibantu staf Intelijen Kejari TTU, Johandi Laazar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: Ini Lima Keunggulan Nanlite FS 60B
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen , S. Hendrik Tiip menjelaskan terpidana Bernadus Sasi akan ditempatkan untuk mulai menjalani hukuman di rutan kelas IIB Kupang.
"Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sesuai perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor:225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023", jelas Hendrik.
Baca Juga: Brigade Kupang Sehat Lamban dan Tidak Responsif Layani Masyarakat Kota Kupang
Sesuai amar putusan pengadilan, lanjutnya Bernadus Sasi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, terpidana Bernadus Sasi yang juga mantan kades Fatutasu dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 608.674.035,61.
Baca Juga: Amankan Asean Summit di Labuan Bajo, Polda NTT Kerahkan 1.660 Personil
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,"pungkas Hendrik. (*)
Artikel Terkait
YPTB Minta 10 Persen dari Dana Kompensasi Pencemaran Laut Timor, Warga Rote Ndao Tolak