Lisa: Aneh...Lahan Tak Digugat, Tapi Tetap Diekekusi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:59 WIB
Lahan Jaya Anggrawan yang dieksekusi PN Kupang
Lahan Jaya Anggrawan yang dieksekusi PN Kupang

NTTHits.com, Kupang - Jaya Anggrawan pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang merasa aneh, karena lahan miliknya tak pernah digugat di pengadilan.

"Kami tidak pernah digugat, dan baru mengetahui ketika pihak pengadilan hendak melakukan eksekus," kata Lisa Rahmat, Kuasa Hukum Jaya Anggrawan, Jumat, 3 Maret 2023

Mengetahui hal tersebut, menurut dia, pihaknya langsung melakukan perlawanan, ke Mahkamah Agung RI, namun PN Kupang tetap melaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Ditantang Youtuber Asal NTT Diskusi Terkait Sekolah Wajib Pukul 05.00 Wita, Protokol : Belum Ada Dalam Daftar

"Pemilik Tanah yang sah, yang memiliki sertifikat atas obyek yang akan dieksekusi itu Jaya Anggrawan, dan tidak pernah digugat, pihaknya baru mengetahui ketika pihak PN Kupang akan melakukan eksekusi, sehingga saat itu langsung melakukan perlawanan," katanya.

Upaya perlawanan dari pemilik tanah ini mendapat hasil Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020, namun PN Kupang sudah terlanjur melaksanakan eksekusi.

Peryataan PN Kupang, soal eksekusi sesuai aturan pun dibantah, karena pemilik lahan tidak pernah menerima pemberitahuan, dan dari hasil penelusuran, yang bersengketa adalah Rudi Ebenhaezer Oematan dengan Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo, bukan dengan Jaya Anggrawan, selaku pemilik tanah yang sah, dan dapat dibuktikan dengan sertifikat.

Baca Juga: Propam Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan Polisi Terduga Aniaya Kades

"Soal PN Kupang bilang sesuai aturan ya silahkan, tetapi kami tidak pernah digugat, dan kami punya sertifikat yang membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah dan hasil putusan MA juga menerangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum pada objek sengketa," tegas Lisa.

Dia mengatakan Pengadilan Negeri Kupang saat anmaning dan mau melakukan Eksekusi, tidak pernah memberi tahu pemilik tanah yang sah dan benar sesuai hasil perlawanan yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang, yang mana Pelawan adalah Pemilik Tanah yang Sah.

Baca Juga: Pemkot Kupang Hanya Terbitkan 1.517 SK PTT, Nasib 933 Honorer Lainnya Tidak Pasti

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, Muthada Moh Mberu membantah eksekusi yang dilakukan salah alamat.

"Tidak mungkin pengadilan salah mengeksekusi lahan yang disengketakan dan telah ada putusan pengadilan," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X