Sidang Etik, Ricard Eliazer Tetap Anggota Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:56 WIB
Sidang Etik Ricard Eliazer. (Tangkapan layar)
Sidang Etik Ricard Eliazer. (Tangkapan layar)

NTTHits.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari Polri. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.

Dalam sidang kode etik tersebut, terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Baca Juga: Kapolri Beri Apresiasi ke Anggota TNI yang 'Berputar' Evakuasi Kapolda Jambi

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Mereka tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Jambi Dapat Perawatan Maksimal di RS Bhayangkara

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, akan menggelar KKEP untuk Richard. Termasuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit, Selasa 21 Februari 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X