TPA Kenep Mangkrak Bertahun-tahun, Anggaran Puluhan Miliar Jadi Tembok Tinggi Pengelolaan Sampah TTU

photo author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:54 WIB
Ilustrasi (Jude Lorenzo Taolin)
Ilustrasi (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu – Harapan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang layak dan berstandar nasional hingga kini masih jauh dari kenyataan. TPA Kenep yang berlokasi di Kilometer 9, meski telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu, belum juga dapat difungsikan untuk melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten TTU, Yonas Tameon, mengungkapkan bahwa kendala utama yang membuat TPA Kenep belum bisa beroperasi adalah keterbatasan anggaran, mengingat pembangunan TPA yang sesuai standar lingkungan membutuhkan biaya yang sangat besar.

Menurut Yonas, sebuah TPA tidak cukup hanya memiliki lahan, pagar, dan gapura semata. Untuk dapat beroperasi secara aman dan tidak mencemari lingkungan, diperlukan investasi anggaran yang mencapai Rp11 miliar hingga Rp22 miliaragar fasilitas tersebut benar-benar tuntas dan layak digunakan.

Baca Juga: Kabupaten Timor Tengah Utara, Dari Penghargaan Nasional ke Tantangan Pelayanan Publik yang Masih Harus Dibenahi

“Yang ada sekarang di Kenep itu baru pagar dan gapura, belum ada sistem pengelolaan apa pun di dalamnya. Kalau dipaksakan digunakan, sama saja kita memindahkan masalah dari TPA lama ke tempat baru,” ujar Yonas kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, TPA modern harus dibangun dengan pendekatan teknis yang ketat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Setidaknya terdapat sembilan komponen krusial yang hingga kini belum tersedia di TPA Kenep.
Komponen tersebut meliputi sel sampah sebagai area penimbunan terstruktur, sistem pelapis geomembran berbahan HDPE untuk mencegah rembesan air lindi ke tanah dan sumber air, serta sistem pengumpul lindi yang terhubung ke kolam pengolahan. Selain itu, diperlukan pipa pengumpul gas metan guna mencegah risiko kebakaran dan ledakan, sistem drainase agar air hujan tidak bercampur dengan cairan sampah, hingga fasilitas pemilahan sampah untuk mendukung daur ulang.

Tak kalah penting, lanjut Yonas, adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), zona penyangga berupa area hijau, serta alat berat seperti ekskavator yang dibutuhkan untuk operasional penimbunan sampah setiap hari.

Baca Juga: Indeks Pelayanan Publik 2025, Kota Kupang Terbaik di NTT, Mayoritas Kabupaten Masih di Kategori C hingga D

Terhambat Pandemi dan Perubahan Kebijakan Pusat

Yonas menjelaskan, rencana pembangunan TPA Kenep sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2018. Namun, gelombang pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2019 hingga 2021 membuat banyak program strategis daerah harus tertunda akibat refocusing anggaran.

Masalah belum berhenti di situ. Pada tahun 2023, dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) di Surabaya, pemerintah pusat menyampaikan adanya pergeseran arah kebijakan, dari pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuju konsep Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Perubahan kebijakan ini membuat daerah harus menyesuaikan kembali perencanaan yang sudah disusun. Padahal, dokumen Detail Engineering Design (DED) TPA Kenep sebenarnya sudah lengkap,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Bupati TTU telah menyurati kementerian terkait pada April 2024 untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut atas perubahan kebijakan tersebut. Namun hingga memasuki tahun 2026, surat tersebut belum mendapat jawaban resmi dari pemerintah pusat.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten TTU mengakui tidak sanggup membiayai sendiri proyek pengelolaan sampah dengan nilai puluhan miliar rupiah melalui APBD. Karena itu, dukungan dan intervensi pemerintah pusat dinilai mutlak diperlukan.

Baca Juga: Enam Hari Jadi Tersangka, Jaringan TPPO Kalbar Dilepas, Penegakan Hukum Dipertanyakan. Mafia Perdagangan Orang Diduga Kembali Lolos di NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X