Sebelumnya diberitakan, hingga akhir tahun 2025, TPA Kenep sebagai TPA resmi milik Pemkab TTU belum juga difungsikan, meski telah dibangun sejak tahun 2019 menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU.
TPA Kenep memiliki luas sekitar 7 hektare dan telah dipagari keliling, dengan total anggaran pembangunan awal mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar. Namun ironisnya, sampah dari wilayah Kota Kefamenanu dan sekitarnya justru dibuang ke lokasi Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, yang diduga kuat merupakan TPA ilegal.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan publik sekaligus pertanyaan besar tentang arah kebijakan dan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks di TTU.
Pemerintah daerah pun berharap, dengan adanya kejelasan kebijakan dan dukungan anggaran dari pusat, persoalan TPA Kenep tidak terus berlarut-larut, sehingga pengelolaan sampah di TTU dapat dilakukan secara aman, terencana, dan berkelanjutan.(*)