NTTHits.com, Kefamenanu, — Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menjadi sorotan publik setelah hasil Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 menunjukkan bahwa kinerja layanan masyarakat di daerah itu masih berada di kategori C (cukup) dengan indeks pelayanan 2,59. Dalam laporan evaluasi yang dirilis baru-baru ini, TTU berada di posisi 15 dari 22 Kabupaten/Kota di NTT dalam hal implementasi layanan publik, jauh di bawah harapan masyarakat meskipun bukan yang terendah.
Sebagai perbandingan, Kabupaten TTU pernah meraih berbagai penghargaan bergengsi sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya peningkatan layanan publik. Pada akhir tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia menempatkan TTU sebagai salah satu kabupaten dengan nilai kepatuhan layanan publik tertinggi di NTT, bahkan terbaik di antara kabupaten lainnya, ketika menerima piagam penghargaan dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.Selain itu, pada September 2025, Pemerintah Kabupaten TTU menjadi satu-satunya daerah di NTT yang meraih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi pada peringatan HUT KompasTV ke-14 di Jakarta.
Prestasi-prestasi ini sempat memicu optimisme bahwa kualitas layanan publik di TTU semakin membaik, baik dari sisi transparansi, akses informasi, maupun inovasi tata kelola pemerintahan. Namun data terbaru menunjukkan realitas yang kontras di tengah masyarakat.
Indeks Layanan Masih Cukup, Fakta di Lapangan
Hasil evaluasi pelayanan publik 2025 yang dirilis menempatkan TTU di kategori “C” (cukup), di mana ada sejumlah indikator layanan yang belum menunjukkan perbaikan signifikan. Secara nasional, kabupaten TTU berada jauh di belakang banyak daerah lain di Indonesia, yang sekaligus menegaskan bahwa prestasi penghargaan sebelumnya belum sepenuhnya terefleksikan dalam kualitas layanan sehari-hari kepada publik.
Sorotan terhadap kualitas pelayanan juga datang dari Ombudsman NTT. Dalam rilis bulan Juli 2025, Ombudsman menyoroti lambannya layanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) TTU, di mana masyarakat masih menerima produk layanan dalam bentuk draft yang belum dapat digunakan secara sah untuk keperluan administratif lain, sebuah persoalan yang tentunya berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat.
Reaksi Pemerintah dan Harapan Perbaikan
Pemerintah Kabupaten TTU sebelumnya menegaskan bahwa penghargaan nasional yang diterima bukan semata simbol formalitas, tetapi buah dari kerja keras dalam melayani masyarakat melalui inovasi seperti layanan darurat 112 dan akses langsung masyarakat bertemu pimpinan daerah. Namun, tantangan nyata dalam implementasi layanan sehari-hari, seperti perbaikan prosedur birokrasi dukcapil dan penanganan keluhan warga, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Kepala Bagian Hukum Setda TTU, Emanuel Manek Meol, SH, menilai perlu perluasan layanan publik berbasis desa melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai salah satu solusi untuk menjangkau kelompok masyarakat rentan di wilayah perdesaan. Hal tersebut di ungkapkan ketika bertemu awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).
"Progres posbakum hingga saat ini sudah ada 174 desa yang sudah memiliki Posbakum yang sk Posbakum tersebut sudah ada di Bagian Hukum Setda TTU, jadi sekitar 90 persen. Dan dalam waktu dekat Bupati TTU akan hadir untuk lonching pembentukan Posbakum tingkat provinsi NTT, " ungkapnya.
Meski berbagai penghargaan nasional menunjukkan komitmen TTU dalam meningkatkan layanan publik, hasil evaluasi terbaru mengindikasikan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat masih belum optimal.