Enam Hari Jadi Tersangka, Jaringan TPPO Kalbar Dilepas, Penegakan Hukum Dipertanyakan. Mafia Perdagangan Orang Diduga Kembali Lolos di NTT

photo author
- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi (Jude Lorenzo Taolin)
Ilustrasi (Jude Lorenzo Taolin)

 

NTTHits.com, Kupang – Komitmen penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai sorotan tajam. Tiga orang tersangka kasus TPPO jaringan Kalimantan Barat yang sebelumnya ditetapkan dan dipublikasikan secara luas oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, justru dilepaskan hanya dalam hitungan hari.

Ketiga tersangka tersebut yakni Horas Marpaung selaku Manajer PT Satria Multi Sukses, serta dua orang perekrut lapangan, Alfons (38) dan Agus (29). Mereka dibebaskan setelah baru enam hari menyandang status tersangka, sebuah keputusan yang dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.

Penggiat Anti Perdagangan Orang dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, menyebut peristiwa ini sebagai ironi serius dalam penanganan kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga: JNAPO Ungkap 'Sandiwara Hukum' Mafia TPPO di Polda NTT. Tangkap Pelaku, Pencitraan di Media. Dapat Reward, Kasus Dihilangkan dengan SP3

“TPPO adalah kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Kalau kemudian dilepas begitu saja dalam waktu singkat, publik berhak curiga dan menuntut transparansi,” tegas Gabriel, Selasa (13/1/2026).

Menurut Gabriel, kasus ini bukan peristiwa tunggal. Ia menilai terdapat pola berulang dalam penanganan kasus TPPO di NTT, di mana penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan secara terbuka dan masif, namun proses hukumnya berhenti di tengah jalan.

“Penangkapan dipamerkan, konferensi pers digelar, aparat mendapat penghargaan. Tapi setelah itu, kasus menguap, tersangka dilepas, dan ujungnya SP3. Ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara hukum,” ujar Gabriel.

Ia menyebut pola tersebut sebagai modus baru mafia perdagangan orang, yakni memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai panggung pencitraan. Proses hukum dijadikan tontonan sesaat, sementara keadilan substantif bagi korban diabaikan.

Baca Juga: TPPO Dijadikan Panggung, Hukum Turun Tirai, Ketika Penangkapan Hanya Seremonial dan Mafia Tetap Bebas di NTT

Gabriel juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan negara dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003 telah secara tegas mengatur pembentukan Gugus Tugas Nasional TPPO dengan Kapolri sebagai Ketua Harian di tingkat nasional dan para Kapolda sebagai Ketua Harian di daerah.

“Regulasi sudah jelas, strukturnya ada, tapi pelaksanaannya lemah. Pencegahan dari desa, edukasi migrasi aman, hingga penguatan ekonomi masyarakat nyaris tidak berjalan maksimal. Akibatnya, NTT terus menjadi lumbung korban perdagangan orang,” ungkapnya.

Faktor kemiskinan struktural, keterbatasan lapangan kerja, serta kondisi geografis dan iklim kering yang panjang, lanjut Gabriel, membuat masyarakat NTT mudah tergiur tawaran kerja ilegal. Situasi ini dimanfaatkan jaringan TPPO untuk merekrut korban secara masif.

“Masyarakat direkrut dari desa ke desa, hari demi hari, lalu dikirim ke perkebunan sawit ilegal dengan investor luar negeri. Ini bukan migrasi biasa, ini operasi perdagangan orang yang sistematis,” katanya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK SLB Benpasi Masuk Tahap Eksepsi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X