Polres TTU Ungkap Berkas Kasus Kematian Misterius Dua Remaja di Dalehi, Kota Kefamenanu P-21. Ada Tiga Tersangka, Satu DPO

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:37 WIB
Konferensi Pers kasus kematian misterius dua remaja (Jude Lorenzo Taolin)
Konferensi Pers kasus kematian misterius dua remaja (Jude Lorenzo Taolin)

 

NTTHits.com, Kefamenanu -  Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU),  membeberkan misteri kematian dua orang anak, Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan MaubeliKecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa, 30 September 2025 menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres TTU akhirnya menetapkan 3 Tersangka, yakni 1 orang dewasa  dan 2 anak yang diperhadapkan dengan hukum.

Pada tahap penyelidikan, kata AKBP Eliana, usai menerima laporan polisi, pihaknya melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Maleo dan Rio. Polres TTU Tetapkan SDM, RIB dan BNP Sebagai Tersangka

Pada tahap penyelidikan ini, mereka juga melaksanakan interview terhadap 14 orang seksi. Setelah itu, mereka melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara pada tahap penyidikan, pihak kepolisian Polres TTU melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) orang saksi. Mereka juga meminta keterangan 3 (tiga) orang ahli yaitu Ahli Pidana, Ahli Forensik dan Ahli Psikologi.   

Selain itu, pihak Kepolisian juga menggelar Autopsi terhadap jenazah korban GNYB dan YJS dan melaksanakan gelar perkara penetapan 3 (tiga) orang tersangka. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres TTU, Dalam Penetapan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Maleo Naben dan Rio Sonbay

Pada tahap penyidikan ini juga, ujar AKBP Eliana, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa  pakaian milik korban GNYB dan korban YJS, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam (milik korban), 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Fino Premium warna hitam (milik Tersangka SM), dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (milik Tersangka BP).

Penyidik Polres TTU, lanjutnya, melakukan beberapa kali pengiriman berkas perkara kepada JPU usai menerima beberapa kali petunjuk jaksa. Usai proses tersebut, belum lama ini penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (TTU). 

"Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti masih menanti koordinasi bersama pihak JPU," ungkapnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X