Oknum TNI di TTU, Diduga Peras Pebisnis Sapi Lokal Jutaan Rupiah. Mobil Pick UP Korban Pemerasan Disita Dua Bulan Hingga Alami Kerugian

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:47 WIB
Kendaraan Pick Up korban pemerasan yang disita (Jude Lorenzo Taolin)
Kendaraan Pick Up korban pemerasan yang disita (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Seorang pelaku bisnis sapi lokal, berinisial YO,  beralamat di Dalehi Kecamatan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah menjadi korban pemerasan oknum anggota TNI dari Kodim 1618 / TTU, NS sebesar Rp5 juta.

Selain pemerasan uang YO, kendaraan Suzuki Pick Up nya berwana hitam bernomor Polisi B 9117 WAB dengan tulisan YUMMIRA di kaca depan bagian atas, disita Serma NS, sejak tanggal 28 Januari 2025.

"Mobil Pick Up saya disita selama hampir dua bulan dan saya sendiri tidak bisa cari uang", jelas YO saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Maret 2025 sore.

Baca Juga: Dandim 1618/TTU Ingatkan Pelaku UMKM Untuk Waspada Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Kodim 1618/TTU

Iapun menjelaskan, penyitaan satu - satunya mobil Pick Up miliknya yang dipakai mencari uang itu, tanpa ada Berita Acara Penyitaan, kerugian yang dialaminya pun bukan sedikit.

"Penghasilan sehari itu kalau hanya muat barang dalam kota berarti berkisar Rp300 ribu lebih. Kalau disewakan ke luar kota mencapai Rp500 ribu sampai Rp700 ribu bahkan lebih. Ini kalau kendaraan disita dan diparkir saja di rumah pak Nick berbulan - bulan, apalagi dia yang pakai kendaraan saya untuk cari uang, artinya saya nol. Biaya hidup keluarga di rumah bagaimana", kesal YO.

Lanjutnya, setelah penyitaan kendaraan miliknya, 1 Minggu kemudian NS menelpon YO dan meminta uang sebesar Rp3 juta dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Dia minta siapkan uang Rp3 juta dengan  sapi sebanyak 3 ekor. Jadi saya jawab, jangankan tiga ekor, empat ekorpun saya siapkan yang penting kendaraan Pick Up saya dikembalikan karena mau pakai usaha. Dia setuju saya kasih empat ekor sapi. Tapi setelah saya kasih uang Rp3 juta, dia telpon lagi dan bilang mereka ada banyak orang jadi minta tambah Rp2 juta. Dia telpon dan kami bertemu di taman kota depan Gereja Imanuel. Setelah terima uang di bulan Februari, dia pergi foto sapi empat ekor yang sudah saya ikat di palang. Dia bilang tunggu saja, besok atau lusa sudah bisa ambil oto. Ternyata sampai bulan Maret ini dia tidak ada kabar", beber YO.

Baca Juga: Sinergi Kodim 1618/TTU dan Awak Media, Langkah Nyata Untuk Pembangunan Kabupaten TTU

YO mengaku, sempat siapkan lagi uang Rp10 juta untuk bisa membujuk NS  kembalikan mobil Pick Up nya. Ternyata berulang kali dihubungi beberapa pihakpun NS tidak merespon.

"Saya pikir mungkin uang yang saya kasih itu kurang, sehingga ada keluarga yang sarankan saya untuk kasih lagi Rp10 juta supaya kendaraan Pick Up bisa dikembalikan. Saya akhirnya jual dua dari empat ekor sapi yang pak Nick minta. Dan uang Rp10 juta sudah ada, hanya pas mau kasih dia tidak pernah merespon sampai bulan Maret ini. Itu barang saya, saya pakai cari uang untuk bisa kasih makan keluarga saya. Kalau disita, kenapa juga harus parkir di rumah pak Nick, bukan di kantor Kodim", keluh YO.

Tindakan pemerasan uang dan penyitaan mobil Pick Up milik YO berawal dari adanya penagihan uang sapi oleh penjual berinisial YS asal desa Pasab, Districk Ambenu Timor Leste ke YO selaku pembeli. Lantaran belum lunas uang sapi yang dibeli, YS mendatangi Pos Batas Haumeni Ana dan Pos Polisi untuk meminta ijin akan masuk menagih uang, dari situlah NS mengetahui hal tersebut dan mendatangi YO bersama tiga orang anggota lainnya.

"Tanggal 28 Januari 2025, pak Nick bersama empat anggota lainnya datang ke rumah saya. Pak Nick minta uang Rp48 juta dengan alasan mau kasih ke penjual sapi. Sisa uang sapi yang belum saya lunasi ada Rp48 juta, tapikan saya berpikir itu urusan saya dengan penjual. Karena belum ada uang, dia paksa minta kunci Pick Up. Dan langsung bawa kendaraan saya", jelas YO.

Baca Juga: Pembangunan SDN Lanaus Program TMMD Masuk Tahap Finishing. Dandim 1618/TTU Pantau Langsung ke Lokasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X