NTTHits.com, Jakarta – Polemik seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengurangan anggaran makanan dari Rp10.000 menjadi Rp8.000.
Program MBG yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 ini merupakan salah satu prioritas pemerintah dengan anggaran fantastis, yakni Rp71 triliun untuk tahun 2025, dan berpotensi bertambah Rp100 triliun jika percepatan dilakukan sesuai keinginan Presiden Prabowo pada September mendatang.
Baca Juga: KPK Cium Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur MBG: Dari Pembangunan hingga Bahan Baku Disorot
KPK Duga Ada Kecurangan, Kepala BGN Langsung Buka Suara
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyampaikan kekhawatiran soal potensi penyelewengan dana MBG.
"Kami menerima laporan bahwa makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 hanya diterima senilai Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena bisa berdampak pada kualitas makanan," tegas Setyo pada Jumat (7/3/2025) di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, langsung memberikan klarifikasi.
Dadan menegaskan bahwa perbedaan anggaran tersebut bukan akibat korupsi, melainkan karena kebijakan yang memang sudah ditetapkan sejak awal.
"KPK mungkin belum mendapatkan penjelasan soal ini. Dari awal, memang sudah ada perbedaan pagu anggaran untuk kelompok usia tertentu," jelas Dadan saat dihubungi pada Sabtu (8/3/2025).
Anggaran Disesuaikan dengan Kebutuhan Usia dan Wilayah
Menurut Dadan, anak-anak PAUD hingga SD kelas 3 mendapatkan alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 per porsi, sedangkan siswa SD kelas 4 hingga SMA, termasuk santri dan siswa sekolah keagamaan yang setara, mendapatkan alokasi Rp10.000 per porsi.
Selain itu, Dadan menjelaskan bahwa anggaran juga menyesuaikan kondisi geografis masing-masing daerah.
"Contohnya di Papua, khususnya wilayah Puncak Jaya, pagu bahan baku bisa mencapai Rp59.717 per porsi. Ini karena faktor logistik dan tantangan medan yang lebih berat," ungkapnya.
Dadan menegaskan bahwa penggunaan anggaran bersifat at cost, yang berarti sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Kalau ada kelebihan anggaran, akan dikembalikan. Jika ada kekurangan, akan ditambah sesuai kebutuhan," tegasnya.