Sebut Aipda Kadek Sujarwo dan Bripka Suwarno Sutarno Tidak Terlibat Illegal Logging, Walhi NTT Desak Polda NTT Umumkan Asal Kayu Hasil Lacak Bacak

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 12:00 WIB
Barang Bukti kayu Sonokeling asal dari kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole milik Komang yang ditangkap pada tanggal 17 November 2024. Lokasi kantor KPH UPT Kabupaten TTU. Kasus ini macet penanganannya oleh Gakkum Bali Nusra  (Dok. Walhi NTT / Viktor Manbait)
Barang Bukti kayu Sonokeling asal dari kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole milik Komang yang ditangkap pada tanggal 17 November 2024. Lokasi kantor KPH UPT Kabupaten TTU. Kasus ini macet penanganannya oleh Gakkum Bali Nusra (Dok. Walhi NTT / Viktor Manbait)

Baca Juga: Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Yang Ditampung di Lokasi AMP PT. Naviri Disita Polres TTU

Hal itu disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang kepada Wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.

"Dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah menggelar perkara terkait kasus dugaan Illegal Logging," ungkapnya.

Dijelaskannya, gelar perkara itu dipimpin langsung Kasubag Wasidik dan menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat kekurangan alat bukti yang perlu untuk dilengkapi.

Menurutnya, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, Petugas UPT KPH Kabupaten TTU serta saksi lainnya guna memperkuat proses penyelidikan.

Baca Juga: Kepala UPT KPH TTU Sebut, Dari 310 Dolgen Sonokeling Diduga Ilegal, 13 Batang Berasal Dari Luar Kawasan. Sisanya Masih Dilakukan Lacak Balak

Sementara terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polres TTU, Wilco menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran," jelasnya.

Ia mengaku bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X