Hal itu disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang kepada Wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.
"Dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah menggelar perkara terkait kasus dugaan Illegal Logging," ungkapnya.
Dijelaskannya, gelar perkara itu dipimpin langsung Kasubag Wasidik dan menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat kekurangan alat bukti yang perlu untuk dilengkapi.
Menurutnya, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, Petugas UPT KPH Kabupaten TTU serta saksi lainnya guna memperkuat proses penyelidikan.
Sementara terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polres TTU, Wilco menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran.
"Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran," jelasnya.
Ia mengaku bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)