NTTHits.com, Rote Ndao – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menggemparkan Kabupaten Rote Ndao! Sonny Wempi Henukh, didampingi lima orang Maneleo (tokoh adat) serta 30 anggota keluarga besar, mendatangi Mapolres Rote Ndao pada Jumat (28/02/2025) untuk melaporkan sejumlah akun Facebook yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun-akun Facebook yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di grup "Anak Rote Anti Koruptor." Beberapa akun yang dilaporkan antara lain Yonas Lino, Marthen Mooy Ma’e Mooy, Mvay Leuanan, Roterdam Hello, Anita Bonita Naru, Agstinus Tulle, Heryon Bernard Mbuik, Rote Hebat, Tania Magdalena, serta beberapa akun lainnya.
Baca Juga: Warga Rote Ndao Diduga Jual Kapal Viber Bantuan Pemerintah, Lapor ke Polisi
Menurut Sonny Henukh, kasus ini bermula pada Selasa (21/02/2025), ketika akun Facebook Yonas Lino mengunggah fotonya dengan kata-kata yang dianggap menghina serta merendahkan martabatnya. Tak berhenti di situ, beberapa akun lain turut berkomentar dengan nada cacian yang semakin memperkeruh suasana.
"Keluarga besar saya merasa terhina dengan kata-kata yang dilontarkan di media sosial. Oleh karena itu, saya bersama para tokoh adat dan keluarga datang ke Polres untuk melaporkan kasus ini agar segera diusut tuntas," tegas Sonny Henukh.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao dengan Nomor LP/B/23/II/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT, yang ditandatangani oleh Kanit I SPKT Polres Rote Ndao, Aipda Komang Edy Sutomo.
Baca Juga: Sidang Keabsahan Ijazah Wabup Rote Ndao di PTUN Ditunda, Tergugat Tak Hadirkan Saksi
Sejumlah akun yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 27 huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***