NTTHits.com, Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap PT alias Panji (39), otak di balik penyelundupan 15 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk di Kabupaten Karangasem, Bali, pada Kamis (30/1/2025).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini adalah hasil penyelidikan intensif sejak November 2024.
Baca Juga: Polda NTT Gelar Jumat Curhat di Fatululi, Warga Pertanyakan Kasus Rudi Soik dan Rekrutmen Polisi
Modus Operandi: Kapal Ditinggal di Tengah Laut
Kasus ini bermula pada November 2024, saat dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia nekat menyelundupkan 41 WNA Bangladesh menggunakan kapal menuju Australia tanpa dokumen resmi. Namun, dalam perjalanan, kedua ABK melarikan diri dengan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 dari 41 WNA Bangladesh dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikendalikan oleh PT.
Bukannya bertanggung jawab, PT justru menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao, sebelum kabur membawa kapal tersebut.
Akhir Pelarian: Dibekuk Saat Hendak Beli Kano
Tak ingin buronan ini lolos, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., bergerak cepat berkoordinasi dengan Polda Bali. Upaya ini membuahkan hasil: PT berhasil dilacak ke Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada Kamis (30/1/2025), PT akhirnya diringkus saat tengah menawar perahu kano buatan warga setempat. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa sebelum diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).
Ancaman Hukuman Berat
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata, beberapa WNA Bangladesh, serta ahli dari Imigrasi.
Baca Juga: Upaya Jemput Paksa Ipda Rudy Soik Dinilai Bentuk Arogansi Polda NTT dan Sangat Tidak Manusiawi
Polda NTT Tegas Berantas Penyelundupan Manusia
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan penyelundupan manusia yang merugikan negara dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya.
Dengan ditangkapnya PT, diharapkan jaringan penyelundupan manusia ini bisa diungkap lebih luas, serta mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.***