Amicus Curiae Empat Ahli Hukum UI dan UGM Sebut Perkara Aset Pemprov NTT "Hotel Plago" Tidak Penuhi Unsur PMH dan Penyalahgunaan Kewenangan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:17 WIB
Saksi Ahli  Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Hendry Julian Noor
Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Hendry Julian Noor

"Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT tanah seluas 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu, 3 April 2024.

Baca Juga: Kick Off Semarak HUT 129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang

Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X