NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor : PRIN 719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023, telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana dr. I Wayan Niarta, M. Kes di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Eksekusi yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Firman Setiawan, melalui Kasi Pidsus, Andrew Purwanto Keya mengatakan, Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu atas nama dr. I Wayan Niarta, Cs telah dinyatakan incracht berdasarkan Putusan MA.
"Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu atas nama dr. I Wayan Niarta, Cs telah dinyatakan incracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3822 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023", jelas Andrew.
Namun lanjutnya, saat itu pihak Kejari TTU belum melakukan eksekusi karena yang bersangkutan masih melakukan perawatan terhadap sakit jantung yang sedang diderita.
Terpidana, jelas Andrew datang sendiri ke Kantor Kejaksan Negeri TTU dan menyatakan telah siap untuk menghadapi proses hukum sehingga kami langsung melakukan tahapan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
"Dengan dilakukan eksekusi tersebut maka Terpidana harus menjalani pidana badan selama 3 tahun dan 6 bulan disertai denda sebesar Rp. 100.000.000 namun jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan", jelas Andrew.
Untuk diketahui, selain hukuman badan dan Denda, terpidana juga dikenai hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp.219.177.980 yang mana terhadap Uang Pengganti tersebut Terpidana telah membayarnya pada tanggal 22 Februari 2024 dan telah kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga. (*)