NTTHits.com, Kefamenanu - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Desa di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Penyerahan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Ridhollah Agung kepada Pengadilan Tipikor Kupang, yang diterima petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Lodia Adu, Kamis, 5 September 2024 dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1218,1220/P.3.12/Ft.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.
Berkas perkara terdakwa yang dilimpahkan atas nama Ruben Arkadius Tahoni dan Oktaviana Florida Seran.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kiusili Segera Dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari TTU
Selain melimpahkan surat dakwaan, Penuntut Umum juga melimpahkan berkas perkara atas nama masing-masing tersangka beserta barang bukti sebanyak 108 item, yang terdiri dari dokumen dan barang bernilai ekonomis lainnya.
"Setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan, kami selaku Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan perkara dimaksud," ungkap Kajari TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya.
Untuk kedua terdakwa, jelasnya masih dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu sambil menunggu penetapan penahanan yang akan dikeluarkan Ketua Majelis Hakim.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Polres TTU melimpahkan tersangka dan barang bukti, perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin, 2 September 2024.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti berkas pekara, Kejaksaan Negeri TTU.
Adapun tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan perkara tersebut diantaranya, mantan kepala desa dan mantan bendahara periode 2016-2021, Ruben Arkadius Tahoni dan Oktaviana Florida Seran. (*)