NTTHits.com, Kefamenanu - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan segera dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Pelimpahan tersebut lantaran hingga kini temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dimaksud tak kunjung dipulihkan.
"Hingga kini belum ada pengembalian terkait temuan kerugian negara sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke bagian Pidsus untuk diproses lanjut", jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan melalu Kasi Intel Hendrik Tiip, Kamis 29 Agustus 2024.
Hendrik mengaku pihaknya telah merampungkan pemeriksaan untuk kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan rampung dan diajukan ke pimpinan, Bagian intelijen kemudian diminta berkoordinasi dengan APIP agar memastikan ada tidaknya pengembalian kerugian negara.
Namun berdasarkan hasil koordinasi, jelasnya,hingga kini temuan kerugian negara tersebut belum juga disetorkan kembali.
"Kita sudah berkoordinasi dengan APIP tetapi sampai saat ini belum ada pengembalian temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Kiusili", pungkas Hendrik. (*)