Oknum Jaksa Bajawa Diduga "Main Proyek APBD", Ombudsman Lapor ke Kejati NTT

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:50 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (Google)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (Google)

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) perihal dugaan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa yang mengarahkan Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kabupaten Nagekeo untuk memenangkan paket proyek kepada rekanan tertentu dalam proyek APBD Nagekeo tahun 2024.

"Kami menerima keluhan dari warga Kabupaten Nagekeo yang meminta identitasnya dirahasiakan, menduga modus minta jatah proyek APBD oleh oknum jaksa seperti ini telah berlangsung lama,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca Juga: KKJ Sumut Aksi Kamisan, Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Rico Sampurna

Warga yang melaporkan dugaan tersebut dilengkapi dengan bukti chat WhatsApp (WA) antara oknum jaksa dan pegawai bagian pengadaan barang jasa. Sebagai tindak lanjut, nama oknum jaksa Kejari Ngada telah kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT dengan permintaan agar diselidiki lebih lanjut kebenaran informasi tersebut.

Perihal afiliasi aparat penegak hukum terhadap rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek-proyek di daerah sering terdengar, namun masih samar-samar dan tidak ada yang membuktikan keterlibatan mereka sehingga sulit ditindak tegas.

Baca Juga: Rayakan Semangat Maju Indonesia di HUT ke-79 RI, Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

"Apabila keluhan tersebut terbukti benar, kepada jaksa yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum,"tambah Darius.

Ombudsman NTT akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut dugaan tersebut di Kejaksaan Tinggi NTT, agar mendapat penyelesaian sehingga permasalahan yang sama tidak terus terjadi pada masa yang akan datang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X